SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan besaran nilai kompensasi yang akan ditanggung PT PLN (Persero) akibat pemadaman listrik sekitar Rp1 triliun. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran kompensasi tersebut sudah berdasarkan pembicaraan dengan PLN. Adapun pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No 27/2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA. 

Sementara itu, untuk pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya. Menurut Rida, semua pelanggan yang terdampak pemadaman listrik akan diberikan kompensasi tanpa terkecuali. Bahkan, Kementerian ESDM telah meminta PLN untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan kompensasi ke masyarakat. 

“Intinya akan diberikan kompensasi yang kemarin [pemadaman]. Walaupun pakai permen lama, kita dorong agar tidak kaku, tetapi harus tetap tanggung jawab,” katanya, Senin (5/8/2019). 

Plt DIrektur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan perseroan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi. Selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” katanya. 

Sementara itu, ditemui di kantor Kementerian ESDM, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan membenarkan besaran kompensasi dari PLN sekitar Rp1 triliun atas pemadaman listrik massal itu. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewajiban pihaknya dalam memberikan kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya