SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengenai perolehan suara Pemilu 2019 pada hari pertama, Sabtu (4/5/2019) berlangsung cukup alot. Dari pagi hingga sore baru kelar satu kecamatan, yakni Pasar Kliwon.

KPU Solo menargetkan pleno rampung pada Senin (6/5/2019). Berdasarkan pantauan Solopos.com, rapat pleno KPU Solo di Hotel Sunan dibuka pukul 10.00 WIB. Tapi proses itu lebih dulu diisi seremonial pembukaan dari KPU Solo dan Forkompinda.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekitar pukul 11.00 WIB rekapitulasi penghitungan suara dimulai dengan perolehan suara di Kecamatan Pasar Kliwon. Perolehan suara di kecamatan itu direkapitulasi untuk Pemilu Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kota.

KPU tak merekapitulasi suara per jenis pemilihan umum. Alhasil, hingga Sabtu sore belum diketahui hasil rekapitulasi suara salah satu jenis pemilu. Apalagi hingga Sabtu sore KPU baru menyelesaikan rekapituasi suara Kecamatan Pasar Kliwon.

Pantauan Solopos.com rekapitulasi suara Kecamatan Pasar Kliwon sempat diwarnai interupsi oleh saksi dari Partai Hanura. Bahkan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, sempat terlibat adu argumentasi sekitar 30 menit dengan saksi dari Partai Hanura.

Perdebatan dipicu tercatatnya data 66 suara Partai Garuda di DA1 Kecamatan Pasar Kliwon. Saat rapat pleno KPU bermaksud merevisi data itu dengan memasukkan 66 suara Partai Garuda ke kolom kategori suara tidak sah Pasar Kliwon.

Namun upaya itu mendapat interupsi dari Partai Hanura dengan alasan sudah mengingatkan sebelumnya di tingkat TPS dan PPK. Akhirnya Nurul membuka PKPU Nomor 4/2019 yang mengatur tentang pembetulan data di formulir.

“Suara Partai Garuda itu mestinya menjadi suara tidak sah. Jadi nanti suara tidak sah tinggal ditambahkan sebanyak perolehan suara Partai Garuda, dan suara sah dikurangi sejumlah yang sama. Revisi seperti ini diatur di PKPU,” ujar dia.

Nurul menjelaskan perolehan suara Partai Garuda dianggap tidak sah lantaran partai itu dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 di Solo. Partai Garuda tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Terkait panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk merekapitulasi suara per kecamatan, Nurul tidak menampiknya. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran banyak masukan yang disampaikan peserta rapat pleno saat rekapitulasi suara Pasar Kliwon.

KPU Solo, menurut dia, harus memperhatikan dan mengakomodasi setiap masukan peserta rapat. “Masukan yang disampaikan terkait urusan administratif. Setelah Pasar Kliwon kami akan rekap data Laweyan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya