SOLOPOS.COM - Penandatanganan berita acara rapat pleno KPU tentang penetapan Parpol yang lolos verifikasi, Sabtu (29/12/2012) di KPU Solo. (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Penandatanganan berita acara rapat pleno KPU tentang penetapan Parpol yang lolos verifikasi, Sabtu (29/12/2012) di KPU Solo. (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Partai Damai Sejahtera (PDS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) dari 17 parpol yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2014. Keputusan tersebut mencuat dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo di kantor setempat, Sabtu (29/12/2012) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua parpol lainnya dinyatakan mundur berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU No 721/KPU/XII/2012 tentang Ketidakikutsertaan dalam Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2014. Kedua parpol itu, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai Republik Nusantara (Republikan). Sedangkan 14 parpol lainnya dinyatakan gugur dalam verifikasi faktual di KPU lantaran tak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.

Rapat pleno yang dipimpin anggota KPU Divisi Hukum, F Untung Sutanto, itu tak dihadiri semua parpol. Hanya beberapa perwakilan pengurus parpol yang hadir, seperti pengurus PDS Solo, Partai Buruh dan partai lainnya. Hadir pula perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), perwakilan Polresta Solo, Kodim 0735/Surakarta dan tamu undangan.

“KPU hanya menerima berkas susulan untuk 17 parpol dari 18 parpol yang ada. Berkas itu berasal dari KPU pusat melalui KPU Jateng. Sebagian besar parpol yang tak memenuhi syarat karena tidak memenuhi keanggotaan parpol yang diatur, yakni minimal 550 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk,” ujar Sekretaris KPU Solo, Sri Dento, dalam laporannya.

Berdasarkan Keputusan KPU No 156/ktps/KPU/2012 menerangkan jumlah penduduk Solo yang menjadi acuan sebanyak 541.997 jiwa. Rapat terbuka itu dibuka dan dipimpin F Untung Sutanto. Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiyono, berhalangan hadir karena sakit di RS Brayat Minulyo.

Satu per satu hasil verifikasi parpol dibacakan. Seusai dibacakan, keputusan KPU itu dilempar ke pengurus parpol yang bersangkutan dan Panwaslu. Setelah tidak ada tanggapan, Untung menyatakan hasil verifikasi parpol tersebut sah.

“Berkas 17 parpol itu merupakan berkas susulan. Sebelumnya kami sudah memverifikasi 16 parpol dan hanya tiga parpol yang tak lolos. Berkas susulan ini diverifikasi KPU Solo sejak 5 Desember lalu. Hari ini [kemarin], kami mengadakan rapat pleno,” ujar Untung saat dijumpai Solopos.com, Sabtu.

Selain PDS, belasan parpol yang tak lolos terdiri atas, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kedaulatan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhenisme, Partai Nasional Republik (PNR), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya