SOLOPOS.COM - Reaksi Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan mendengar pernyataan Kombes Pol. Nursamran. (Youtube.com)

Dalam pledoi Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyalahkan dokter forensik RS Polri, Dr Slamet Purnomo, dan toksikolog Labfor Polri, Dr Nur Samran Subandi.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, kembali mempertanyakan soal tidak dilakukannya autopsi penuh terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin. Dia menyalahkan dua orang, yaitu dokter forensik RS Sukanto Mabes Polri, Dr Slamet Purnomo, dan toksikolog Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Dr. Nur Samran Subandi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Otto kembali mengungkit ketiadaan autopsi yang sebelumnya disebut-sebut karena keluarga Mirna tak mengizinkan. Menggunakan pendapat para ahli patologi yaitu Dr Beng Beng Ong, Gatot Lawrence, Richard Byron Collins, dan Slamet Purnomo, harus diperlukan autopsi untuk menentukan penyebab kematian Mirna.

“JPU melakukan kesalahan. Harusnya memastikan dulu korban mati karena sianida atau tidak, baru mencari pelakunya. Tapi ini penyidik telah mencari pelakunya padahal korban tidak pasti mati karena sianida. Ini kesalahan besar,” kata Otto membacakan pledoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) sore.

Otto kembali menyalahkan Slamet Purnomo yang hanya mengambil sampel lambung, hati, empedu, dan urine Mirna, namun bisa menyimpulkan bahwa korban mati karena sianida. Awalnya, Slamet memang menunggu hasil penelitian toksikologi Labfor Polri yang dipimpin Dr. Nur Samran Subandi. Kesimpulan Nur Samran bahwa Mirna mati karena sianida ini yang dipegang oleh Slamet. Baca juga: Pledoi Jessica Wongso, Otto “Curhat” Soal Sorakan yang Berubah Jadi Dukungan.

“Slamet Purnomo mengatakan Mirna mati karena sianida bukan karena autopsi, tapi karena kesimpulan Nur Samran Subandi. Jadi karena Nur Samran mengatakan sianida masuk dalam tubuh Mirna, dia mengikuti saja, karena jumlahnya lewat lethal dosage, ya berarti matinya karena sianida,” kata Otto.

Padahal, kata Otto, keterangan Nur Samran bahwa Mirna meninggal karena sianida belum terbukti kebenarannya. “Itu adalah masalah yang belum terbukti kebenarannya dan harus dibuktikan di pengadilan ini. Tapi Slamet Purnomo telah mengacu pada Nur Samran.”

Kubu Jessica juga menyebut Nur Samran melakukan pelanggaran dan berpotensi melakukan tindak pidana terkait hasil pemeriksaan sampel cairan lambung Mirna. Hal ini diungkapkan saat Otto menyangkal pernyataan jaksa dalam tuntutan bahwa cairan tersebut tidak cukup untuk dianalisis. Hasil penelitian Labfor menunjukkan cairan tersebut tidak mengandung ion sianida alias negatif. Baca juga: Jaksa Sebut Jessica Wongso Taburkan 5 Gram Sianida, Otto Kaget.

“JPU berdalih sampelnya terlalu sedikit dan tidak cukup untuk analisa. Ini tidak berdasar dan tidak patut disampaikan JPU. Jadi kalau 0,1 ml [cairan lambung] itu disebut tidak cukup, tapi hasilnya [pemeriksaan Labfor] negatif, berarti sampelnya cukup.”

Di sinilah Otto mempertanyakan kesimpulan Nur Samran. “Tentunya ada pertanyaan dan bisa jadi telah terjadi kesalahan atau tindak pidana. Kalau JPU bilang tidak cukup, tapi Nur Samran menyatakan negatif, harusnya JPU melaporkan Nur Samran karena membuat laporan yang tidak benar. Kalau sampel tidak cukup, dia [Nur Samran] tidak boleh menyebutnya ‘negatif’, tapi ‘sampelnya tidak cukup’. Itu pelanggaran dan diduga berpotensi tindak pidana,” kata Otto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya