SOLOPOS.COM - Pita cukai rokok tahun 2020. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA–Plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan dikenai cukai.

Ekonom mengingatkan pemerintah diminta tetap berhati-hati jika akan mengenakan bea cukai, meski kedua komponen itu dinilai punya dampak negatif terhadap kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, implementasi pengenaan cukai plastik dan MBDK mesti diiringi dengan pengamatan yang jeli dari pemerintah terhadap kondisi pelaku industri di sektor terkait, terutama makanan dan minuman (mamin).

“Kebijakan seperti itu tidak bisa dipukul rata penerapannya. Sebab, tidak akan fair karena dampaknya terhadap kinerja pelaku industri mamin hanya akan lebih parah dialami oleh pemain segmen menengah ke bawah,” kata Faisal, Jumat (10/6/2022).

Kenaikan ongkos produksi yang niscaya menjadi konsekuensi kebijakan itu, sambungnya, hanya akan mampu dihadapi oleh korporasi multinasional yang bisa mengambil langkah penekanan harga.

Baca Juga: 2,4 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jateng DIY

Dengan kata lain, ujarnya, apabila pemerintah ingin menerapkan pengenaan bea cukai terhadap plastik dan MBDK, maka bisa diterapkan terlebih dahulu kepada korporasi-korporasi besar.

“Jika ingin diterapkan, bisa diterapkan ke pemain besar dulu yang lebih resilience. Jadi, jangan dipukul rata ke semua pemain,” ucapnya.

Selain itu, sambung Faisal, pemerintah mesti memberikan kompensasi untuk kenaikan ongkos produksi di industri mamin sebagai akibat dari kebijakan tersebut.

Baik penerapan yang mendahulukan korporasi-korporasi besar maupun insentif, dinilai penting untuk mencegah terjadinya penurunan kinerja industri mamin sebagai segmen terbesar di manufaktur Tanah Air.

Setelah dipastikan batal terimplementasi tahun ini, pelaku industri di sektor makanan dan minuman (mamin) kembali harus memikirkan perubahan ongkos produksi dan strategi lanjutannya.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Rokok Ilegal yang Dijual Secara Online

Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (8/6/2022) lalu menyatakan bakal mengenakan cukai terhadap plastik dan MBDK dalam hasil rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Ekonom: Harus Hati-Hati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya