SOLOPOS.COM - Aparat gabungan merobohkan pelang nama Front Pembela Islam (FPI) di pinggir ruas Jalan Solo-Wonogiri tepatnya di seberang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Sabtu (2/1/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat gabungan merobohkan atribut Front Pembela Islam alias FPI berupa pelang nama di pinggir Jalan Solo-Wonogiri tepatnya di seberang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang resmi membubarkan dan melarang berbagai kegiatan dan penggunaan simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dan Polres Sukoharjo mendatangi lokasi pelang nama FPI di pinggir ruas Jalan Solo-Wonogiri. Pencopotan atribut FPI itu dipimpin Camat Grogol, Bagas Windaryatno.

Awas! Solo, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar & Wonogiri Zona Merah Covid-19

Pelang nama yang dirobohkan bertuliskan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)-Front Pembela Islam (FPI) Kota Surakarta beralamat Jalan Pregiwati No AP2 Grogol Indah, Solo Baru, Sukoharjo.

Perobohan pelang nama FPI dilakukan merujuk keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Organisasi FPI resmi dibubarkan pemerintah. Pemerintah melarang berbagai aktivitas dan penggunaan simbol FPI salah satunya pelang nama Kantor FPI di Solo Baru,” kata Camat Grogol, Bagas Windaryatno, saat berbincang kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Bagas, Kantor FPI Solo yang terletak di Solo Baru sudah lama kosong. Kantor FPI itu tak lagi digunakan anggota FPI untuk melakukan pertemuan atau rapat selama beberapa tahun terakhir.

Tak Layak Dikonsumsi, Garam Palsu Beredar di Wonogiri

Aparat gabungan telah mengecek kondisi Kantor FPI Solo di Grogol Indah, Desa Telukan, Sukoharjo untuk memastikan apakah masih ada aktivitas atau tidak.

“Sudah lama kosong [Kantor FPI]. Mungkin empat tahun-tiga tahun lalu sudah tak ada lagi aktivitas anggota FPI,” ujar Bagas.

Aparat gabungan bakal menyisir atribut FPI yang dipasang di pinggir jalan atau permukiman. Aparat bakal mencopot atribut FPI berupa spanduk, baliho, pelang nama hingga stiker setelah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

Makam Nyah Rewel di UNS Tak Bisa Dipindah? Ini Kata Ketua PUI Javanologi UNS

Bagas meminta masyarakat yang mengetahui lokasi pemasangan atribut FPI yang belum dicopot segera melaporkan kepada pemerintah setempat.

“Saya bakal berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) untuk menyisir atribut FPI yang belum dicopot. Upaya persuasif tetap dikedepankan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya