SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Anggota DPR asal PKS Misbakhun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus L/C Fiktif Bank Century. Keputusan PKS terhadap Misbakhun dalam kasus ini akan diputuskan dalam rapat DPP.

“Saya belum dengar informasinya. Tapi nanti akan dibahas dalam rapat DPP,” kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kepada detikcom, Minggu (11/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Luthfi, rapat itu akan membahas soal kemungkinan adanya bantuan hukum bagi Misbakhun. Selain itu, rapat DPP juga akan menentukan pergantian antar waktu (PAW) di DPR jika memang sudah berstatus tersangka.

“Semua akan dibahas di rapat itu,” tutupnya.

Sumber detikcom di kepolisian sebelumnya membisikkan, Misbakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif. Komisaris PT Selalang Prima International itu dijerat dengan pasal 266 tentang pemalsuan dokumen.

Dalam waktu dekat, politisi PKS tersebut akan dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Saksi untuk kasus pidana perbankan, sementara tersangka untuk dugaan pemalsuan. Misbakhun dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ada keterangan palsu di dokumen pengajuan L/C.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya