SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil ((JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Wonogiri (Solopos.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan belanja pegawai pada pos belanja langsung belum sesuai dengan kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu juga belum sesuai Permendagri No 13/2006, No 59/2007 dan No 21/2011 yang memiliki empat kriteria dalam gaji pegawai. Yakni beban kerja setiap pegawai, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan daerah terpencil. Fraksi PKS menyatakan hal tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap nota keuangan Bupati Wonogiri untuk Rancangan APBD 2012.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan kriteria semacam itu, pegawai yang ditempatkan di posisi mana pun tidak akan gelisah dan tetap dihargai. Jadi tidak ada lagi sebutan untuk ‘lahan kering,’” terang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Wonogiri, Abdullah Rabbani, yang juga berasal dari Fraksi PKS, seusai rapat paripurna, Jumat (9/12/2011).

Jadi, lanjut dia, distribusi belanja langsung yang diterapkan berupa belanja pegawai 10%, barang dan jasa 60% dan belanja modal 30%. Sedangkan pembagian saat ini masih berupa belanja pegawai 18,01% barang dan jasa 44,37% dan belanja modal 37,61%. Dari hal itu Fraksi PKS mempertanyakan mengapa belanja langsung tersebut belum seperti amanat PP.

Sementara itu, dalam pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan Kristian Teguh Suryono, mengatakan tahun 2011 Kabupaten Wonogiri tidak mendapatkan alokasi pengangkatan PNS. Padahal, dari data di tahun 2010 jumlah PNS yang pensiun ada 588 orang dan tahun 2011 ada 533 orang. Sedangkan prediksi dari Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS yang pensiun tahun 2012 ada 550 orang.

“Jadi, ada ketidakseimbangan antara jumlah PNS yang pensiun dengan perekrutan PNS. Apalagi, saat ini ada kebijakan moratorium dari pemerintah pusat. Padahal, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, kajian analisis beban kerja PNS juga harus diperhatikan. Bupati juga perlu memikirkan penataan sebaran PNS terkait kebijakan moratorium tersebut.

Di sisi lain, dengan adanya kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 146 miliar, Bupati berencana mengalokasikan 10% anggaran untuk membiayai kenaikan gaji PNS.

aak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya