SOLOPOS.COM - Logo PKS

Logo PKS

JAKARTA–Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons rilis Seskab Dipo Alam tentang kader parpol yang tersangkut korupsi. Berada di urutan terbanyak ke-6 kader tersangkut korupsi, PKS tak terima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dipo Alam menyebutkan PKS tahun 2004 dan 2012 ada 4 kasus, tapi saat itu sebenarnya hanya satu kasus saja. Jadi Pak Dipo Alam hendaknya juga menjelaskan bukan hanya menyebutkan jumlah 4 kasus saja. Karena dari 4 itu hanya satu yang sampai pengadilan,” protes Ketua FPKS DPR, Hidayat Nur Wahid usai berorasi di depan ribuan kader PKS di depan Kedubes AS, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2012).

“Dan satu itu pun oleh Mahkamah Agung telah dibebaskan karena melalui PK-nya diharuskan direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya,” lanjut Hidayat.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPP PKS bidang Perekonomian, Jazuli Juwaeni. Jazuli mengkritisi pengumuman parpol dengan kader terlibat korupsi dari Istana.

“Akan lebih pas kalau yang bicara soal korupsi adalah penegak hukum, termasuk data-datanya, agar benar-benar tidak menimbulkan praduga bahwa pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan benar tidak terpolitisasi,” tegasnya.

Menurut Dipo Alam, sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.

Pejabat negara dengan latar belakang parpol yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah:

1. Golkar 64 orang (36,36 persen)
2. PDIP 32 orang (18,18 persen)
3. Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen)
4. PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen)
5. PAN 7 orang (3,97 persen)
6. PKS 4 orang (2,27 persen)
7. PBB 2 orang (1,14 persen)
8. PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen)
9. Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen)
10. Independen/non partai 8 orang (4,54 persen)
11. Gabungan partai 3 orang (1,70 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya