Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah, melalui sejumlah pejabat negara, sibuk membangun narasi adanya kekeliruan masyarakat dalam memahami UU Cipta Kerja. Ini untuk meredam penolakan aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, justru meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Undang-Undang Cipta Kerja. Terutama pada klaster ketenagakerjaan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi UU Cipta Kerja. Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Pilih Demo Di Balai Kota Solo Ketimbang DPRD, Ini Alasannya
Politikus PKS ini menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial. Hal ini memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja.
Pengesahan UU yang dinilai sangat cepat, walau dua fraksi menolak. Fraksi PKS menolak karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.
Kenapa Tak Segera Dibagikan
Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik. "Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja, utamanya di klaster ketenagakerjaan. Sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata Mufida dalam keterangan pers, seperti diberitakan suara.com.
Liput Demo Omnibus Law, Jurnalis Suara.com Dianiaya Polisi
Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing. Beberapa lembaga negara, seperti kementerian yang harusnya netral dan tidak berwenang ikut melakukan kampanye atas tafsir isi UU Cipta Kerja.
Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober di tengah penolakan sangat banyak komponan masyarakat, ormas besar, sebagian besar rakyat dan di tengah pandemi yang sedang berat saat ini.
"Rakyat benar-benar dikorbankan," kata dia.