SOLOPOS.COM - the-corrs-info-guides.blogspot.com

Jakarta— Wasekjen PKS Fachri Hamzah kecewa Polri tetap memidanakan kasus perusahaan milik politisi PKS Misbakhun. Fachri menilai kasus L/C fiktif Bank Century (kini Bank Mutiara) PT Selalang Prima Internasional (SPI) adalah kasus perdata.

“Jika ada dua pihak perusahaan bersengketa lalu melakukan kesepakatan maka disebut peristiwa perdata. Negara dilarang ikut campur di dalamnya sampai salah satu pihak membuat laporan,” kata Fachri, Senin (12/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fachri kecewa Polri justru menetapkan Misbakhun sebagai tersangka. Fachri menilai upaya penahanan Misbakhun adalah modus kurang baik dari penegak hukum.

“Nah, ternyata tetap dipidanakan, memang inilah modus para aparat penegak hukum yang sedang kita investigasi di komisi III terutama setelah modus ini dibeberkan Susno di Komisi III,” tutupnya.

Mabes Polri resmi menetapkan Komisaris PT SPI, Misbakhun sebagai tersangka kasus L/C Fiktif Bank Century. Surat izin pemanggilan pun sudah dilayangkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya