SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman mengatakan RUU itu diniatkan untuk menjaga kehormatan, keluhuran, dan kemuliaan martabat ulama, tokoh agama, serta simbol agama-agama di Indonesia. Dia mengatakan dengan UU ini keutuhan dan keharmonisan kehidupan antar-umat beragama dapat terus terjaga.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kami bertekad memperjuangkan sebuah RUU yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para ulama, tokoh agama, dan seluruh umat beragama di seluruh penjuru Nusantara,” katanya dalam pernyataan pers, Minggu (13/1/2019).

PKS mendefinisikan perlindungan sebagai keberpihakan negara dalam menjaga ulama, tokoh agama, dan simbol agama-agama dari segala tindakan yang mengancam secara fisik maupun non-fisik. Ancaman fisik yang dimaksud antara lain penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran, sedangkan ancaman non-fisik a.l. intimidasi, penodaan, penghinaan, pelecehan, serta kriminalisasi hukum.

Adapun, ulama adalah tokoh umat Islam seperti habib, kiai, ustaz dan ustazah, tengku, tuan guru, ajengan. Sementara itu, tokoh agama adalah semua pemuka agama non-Islam seperti pendeta, pastor, romo, biksu, dan pandita.

“Adapun simbol agama-agama yang kami maksud adalah seluruh simbol keagamaan yang dihormati oleh seluruh agama resmi yang diakui oleh negara seperti kitab suci, rumah ibadah, bendera tauhid, citra atau gambar atau tulisan yang melambangkan hal yang sakral bagi agama-agama,” kata Sohibul.

Sohibul menilai ulama dan tokoh agama paling rentan mendapatkan ancaman meskipun kedudukan mereka terhormat di mata masyarakat. Pasalnya, intensitas pertemuan ulama dan tokoh agama dengan masyarakat sangat tinggi. Dalam menyampaikan dakwah dan ajaran agamanya, potensial terjadi perbedaan antara beberapa pihak.

“Hal ini terkadang menyebabkan ulama dan tokoh agama mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dan mengancam mereka saat menjalankan misi dakwah dan pengajarannya di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Sohibul menambahkan bahwa simbol agama, sebagai identitas yang dimuliakan masing-masing agama, juga perlu dilindungi. Menurutnya, jika ada upaya merusak dan menghina simbol agama maka dapat memicu konflik dan keributan di tengah masyarakat.

“Masih segar dalam ingatan bahwa ada praktik pembakaran terhadap bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid di Garut, Jawa Barat. Hal ini menyulut api kemarahan umat Islam sehingga berpotensi terjadinya konflik yang lebih besar,” ujar Sohibul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya