SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Meski masuk dalam satu koalisi, hubungan antara <a href="http://news.solopos.com/read/20180811/496/933605/pks-sodorkan-mardani-ali-sera-jadi-pengganti-sandiaga-uno" target="_blank" rel="noopener">Fraksi PKS</a> dan Gerindra di DKI Jakarta mulai memanas. Pasalnya, dua partai tersebut saat ini tengah memperebutkan posisi Wakil Gubernur DKI yang baru saja ditinggalkan Sandiaga Uno setelah resmi menjadi calon wakil presiden.</p><p>Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria mengaku bingung dengan sikap mitra koalisinya bahwa kursi Wagub DKI Jakarta milik PKS. Dia menilai hal itu tidak adil karena pada pertarungan pesta demokrasi Pilkada Jakarta 2017 kedua partai itu bekerja bersama-sama.</p><p>&rsquo;&rsquo;Masak mau menang sendiri? Kalau saya, ikuti aturan main. Satu PKS dan satu Gerindra. Nanti dipilih. Kalau PKS lagi menang banyak dong,&rsquo;&rsquo; katanya, Senin (13/8/2018).</p><p>Dia menuturkan posisi <a href="http://news.solopos.com/read/20180813/496/933971/dugaan-mahar-politik-sandiaga-uno-yusril-bawa-saja-ke-ranah-hukum" target="_blank" rel="noopener">Sandiaga Uno</a> seharusnya diganti oleh kader Gerindra. Meski demikian, Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut tetap akan berpegang pada aturan.</p><p>Menurutnya, undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 176 ayat (1) menyatakan secara dengan gablang bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.</p><p>Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.</p><p>&rsquo;&rsquo;Ini jelas, lho. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,&rsquo;&rsquo; ungkapnya.</p><p>Iman mengingatkan dua partai pengusung sama-sama mempunyai hak mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandiaga. "Siapa yang dicalonkan sebagai wagub. Tentu, kami patuh dengan fatsun partai. Kami, Gerindra DKI sepakat mengajukan Ketua DPD Muhamad Taufik. Kami, taat aturan," ucapnya.</p><p>Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi menilai Sandiaga merepresentasikan Partai Gerindra saat maju di Pilkada Jakarta. Sementara itu, Anies mendapat <a href="http://news.solopos.com/read/20180811/496/933605/pks-sodorkan-mardani-ali-sera-jadi-pengganti-sandiaga-uno" target="_blank" rel="noopener">dukungan penuh dari PKS</a>. "Kalau Anies yang mundur [dari jabatan Gubernur] beda cerita. PKS bisa ngotot,&rdquo; katanya.</p><p>Meski demikian, dia menyarankan dua belah pihak berkonsolidasi untuk menemukam titik temu agar persoalan pencalonan Wagub DKI bisa cepat selesai. "Ya, harus ikut aturan main. UU kan jelas dua partai pengusung mengajukan. Kita ikuti saja," ungkapnya.</p><p>Seperti diketahui, ada dua nama yang santer dibicarakan khalayak bakal menggantikan posisi Sandiaga sebagai pendamping Anies. Pertama, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Mochamad Taufik dan kedua Ketua DPP PKS sekaligus Ketua Tim Pemenangan Anies Sandi saat Pilgub DKI 2017 Mardani Ali Sera.</p>

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya