SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sikap suami Nunun Nurbaetie, Adang Daradjatun yang melawan KPK terkait kasus dugaan suap DGS BI didukung PKS. Bahkan, permintaan agar Nunun disidang in absentia juga dihormati.

Menurut anggota FPKS, Nasir Djamil, persidangan in absentia diatur dalam UU Tipikor. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada unsur politis dalam persidangan tersebut. Selain itu, kondisi penyakit Nunun yang mengalami lupa ingatan, sudah dibenarkan oleh tim dokter. Dalam proses persidangan pun dinilai perlu ada kejelasan tentang fakta hukum. Terutama tentang penyerahan uang Nunun ke stafnya, Arie Malangjudo. [dtc/rda]

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya