Jakarta [SPFM], Sikap suami Nunun Nurbaetie, Adang Daradjatun yang melawan KPK terkait kasus dugaan suap DGS BI didukung PKS. Bahkan, permintaan agar Nunun disidang in absentia juga dihormati.
Menurut anggota FPKS, Nasir Djamil, persidangan in absentia diatur dalam UU Tipikor. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada unsur politis dalam persidangan tersebut. Selain itu, kondisi penyakit Nunun yang mengalami lupa ingatan, sudah dibenarkan oleh tim dokter. Dalam proses persidangan pun dinilai perlu ada kejelasan tentang fakta hukum. Terutama tentang penyerahan uang Nunun ke stafnya, Arie Malangjudo. [dtc/rda]
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan