SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Boyolali tidak tinggal diam atas pencoretan dua calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU dari daftar calon tetap (DCT) caleg Pemilu Legislatif DPRD Boyolali 2019.

Pengurus partai beserta kedua caleg bersangkutan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Kamis (21/3/2019), guna mengadukan masalah pencoretan tersebut. “Jadi kami memang mengadu ke Bawaslu kemarin [Kamis] untuk menyatakan keberatan atas pencoretan dua caleg kami,” ujar pelaksana Humas PKS Boyolali Ahmad Hasyim saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, meskipun kedua caleg tersebut melakukan pelanggaran, PKS menilai tidak perlu dicoret dari DPT. Caleg Basuki dicoret karena divonis 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali setelah terbukti melakukan pelanggaran pemilu (money politics) dengan membagikan bingkisan sembako kepada warga.

Sedangkan caleg Mahmudi diganjar hukuman tiga bulan penjara karena kendaraan yang dikemudikannya menabrak orang hingga meninggal dunia. “Kalau Basuki itu kan secara materiil [nilai bingkisannya] sangat kecil, sedangkan Mahmudi ini kan bukan kesengajaan,” imbuhnya.

Detail aduan dan tujuan pengaduan akan disampaikan Senin (25/3/2019) pekan depan. “Detailnya masih disusun tim pengacara kami.”

Terpisah, Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengonfirmasi didatangi pengurus PKS yang ingin mengadu perihal keberatan pencoretan caleg mereka. “Mereka memang ke Bawaslu untuk mengadu. Namun karena berkas-berkasnya belum lengkap, kami minta mereka kembali lagi dalam jangka waktu tiga hari untuk melengkapinya. Nanti akan kami kaji apakah laporan itu bisa diregister atau tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Boyolali mencoret lima caleg DPRD Boyolali dari DCT. Mereka berasal dari PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya.

Dua caleg PKS masing-masing Basuki dari daerah pemilihan (dapil) IV karena menjadi terpidana dalam kasus money politics serta, Mahmudi dari dapil III sebagai terpidana dalam kasus lalu lintas.

Ranindya Candra Kartika dicoret KPU karena telah diberhentikan partai pengusungnya, yakni PKB. Caleg asal dapil IV ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Joko Waluyo caleg asal PPP di dapil V Boyolali juga bernasib serupa dengan Ranindya karena diberhentikan dari partai asalnya. Sedangkan Leni Susilowati dicoret dari DCT karena meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya