SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Karanganyar menyomasi Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, lantaran tidak segera mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan dari PKPB, Setiawan Dibroto alias Wawan, yang terjerat kasus sabu-sabu (SS).

Ketua DPD PKPB Jateng, Budi Harsono, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (12/7/2011), mengatakan lantaran kasusnya narkotika, sesuai rapat pleno partai, keputusannya sudah final yakni memecat Wawan sebagai anggota Dewan. Keputusan itu, menurut dia, tidak bisa dianulir. “Di sini ada masalah karena Ketua Dewan memotong proses PAW ini. Sesuai dengan keputusan pemerintah juga, masalah ini sudah final,” jelas Budi. Budi beserta Ketua PKPB Karanganyar, FX Saenu, pengacara partai dan pengurus lainnya, telah bertemu dengan Ketua DPRD untuk urusan PAW Wawan. Lantaran DPRD belum memutuskan PAW, lalu PKPB menyomasinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara PKPB Karanganyar, Edy Lisdiyono, mengatakan meski Wawan menggugat secara perdata, sebetulnya hal itu tidak ada kaitannya dengan PAW. Dalam urusan pidana yang dilakukan oleh Wawan, sudah ada keputusan final. “Ketika sudah ada putusan pidana yang sudah final, DPP dan DPD PKPB memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dilakukan PAW,” ujarnya. Kalau DPRD menunggu putusan perdata, ujarnya, itu tidak benar. Apalagi di dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa anggota DPR yang melakukan tindak pidana khususnya Narkoba, sudah bisa diberhentikan sebagai anggota DPR.

Pihaknya berharap setelah somasi ini, DPRD segera melakukan PAW terhadap Wawan karena DPP sudah memberikan keputusan final. “Kalau Ketua DPRD tidak menindaklanjuti somasi ini, akan saya lakukan action hukum terhadap Ketua DPRD,” ujar Edy.

Saat dimintai komentar terkait dengan somasi yang dialamatkan ke Ketua DPRD, Sumanto justru masuk ke mobil dinasnya dan meminta Wakil Ketua DPRD, Juliyatmono, untuk mengomentarinya. Juliyatmono menilai masalah ini sebetulnya lebih bersifat administrasi. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan apa pun dalam putusan PAW. “Kami hanya meneruskan berkas-berkas dari partai,” ungkapnya. Sedangkan persyaratan PAW, nilai Juliyatmono, belum terpenuhi. Pasalnya, DPRD masih menunggu keputusan hukum atas gugatan perdata yang dilakukan oleh Wawan.

Yang memberhentikan Wawan dari anggota Dewan, imbuh politisi dari Partai Golkar ini, adalah partainya. Menurut PKPB, keanggotaan Wawan sudah berhenti. DPRD akan meneruskannya tapi harus sudah ada putusan hukum tetapnya. DPRD rencananya menjawab somasi dari PKPB. Apalagi, lanjut Juliyatmono, vonis yang dijatuhkan atas Wawan tidak sampai lima tahun. Karena itu, pihaknya tidak memberhentikan Wawan. “Kalau vonisnya lebih dari lima tahun, kami akan menghentikan. Selanjutnya partai tinggal mengajukan siapa yang akan menggantinya. Kami tidak ada kepentingan apa pun terhadap Mas Wawan dan PKPB,” ujarnya.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya