Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar enam lapak PKL di jalan Solo-Sukoharjo.
Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo membongkar enam lapak pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan Solo-Sukoharjo, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (28/3/2018). Lapak pedagang itu melanggar aturan karena dibangun semi permanen.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar lapak yang terbuat dari bambu di pinggir jalan. Biasanya, para pedagang berjualan mulai pagi hingga petang. Mereka berjualan karpet, bantal, hingga durian.
Para pedagang diminta menggunakan lapak bongkar pasang sehingga kondisi pinggir jalan tetap bersih dan tak mengganggu para pengguna jalan. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan bangunan semi permanen yang didirikan para pedagang dinilai menyalahi aturan.
Para pedagang diperbolehkan berjualan namun bongkar pasang lapak sehingga kondisi pinggir jalan tetap bersih dan nyaman. Pendirian lapak pedagang itu dinilai telah melanggar Perda No. 1/2007 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.
Baca juga:
- PKL Solo Baru Dilarang Dirikan Lapak Semi Permanen
- Bongkar 38 Lapak PKL, Satpol PP Sukoharjo Gunakan Alat Berat
- Ini Permintaan Pemkab Sukoharjo terhadap PKL Honggopati
“Satpol PP Sukoharjo hanya menegakkan perda PKL. Pedagang bisa kembali berjualan dengan syarat melakukan bongkar pasang lapak,” ujar Wardino.
Satpol PP Sukoharjo kerap menertibkan lapak PKL terutama di kawasan Solo Baru. Penertiban lapak pedagang kali terakhir dilakukan di sepanjang Jl. Suwarno Honggopati. Kala itu, petugas Satpol PP membongkar 38 lapak pedagang termasuk bangunan semi permanen.
Bangunan liar yang didirikan para pedagang tepat di saluran drainase. Saat turun hujan, aliran air saluran drainase kurang lancar lantaran ada beton bangunan liar. Imbasnya, air saluran drainase kerap meluap dan menggenangi ruas jalan.
“Sebelum membongkar lapak pedagang, kami terlebih dahulu menyosialisasikan kepada mereka. Kemudian ada surat peringatan [SP] I hingga III dan terakhir pembongkaran paksa,” tutur dia.
Wardino mempersilakan pedagang berjualan namun mematuhi aturan. Penataan PKL merupakan bagian dari mempercantik wajah kota. Langkah ini bakal dilakukan setiap pekan di sejumlah lokasi ruas jalan.
Seorang PKL yang berjualan karpet, Aris, mengaku berjualan di pinggir jalan Solo-Sukoharjo lebih dari setahun. Dia mendirikan bangunan untuk melindungi barang dagangannya dari sengatan sinar matahari dan air hujan. Aris bakal mematuhi aturan dengan menggunakan lapak bongkar pasang setiap hari.