SOLOPOS.COM - Ketua Takmir Masjid Al Falah Sragen Kusnadi Ikhwani (kiri) berdialog dengan petugas Satpol PP dan Disdag Sragen terkait dengan penataan PKL di seputaran Masjid Raya Al Falah Sragen, Kamis (25/8/2016). (Istimewa)

PKL Sragen yang biasa mangkal di Masjid Al Falah mendapat pembinaan dari Satpol PP dan Disdag.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen mengingatkan 10 orang pedagang kaki limas (PKL) di seputaran Masjid Raya Sragen agar tidak mendirikan lapak di siang hari, Kamis (25/8). Satpol PP menegakkan Perda No. 7/2014 tentang Penertiban PKL berdasarkan aduan jemaah Masjid Al Falah Sragen beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembinaan PKL di seputaran Masjid Raya Sragen itu dikoordinasi Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto. Dia mengajak beberapa personel Satpol PP dan dua orang pejabat Disdag Sragen. Kedatangan mereka disambut baik Ketua Takmir Masjid Al Falah Sragen, Kusnadi Ikhwani, di halaman masjid.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pertemuan singkat itu sempat beda pendapat antara Satpol PP dan Disdag Sragen. Disdag menghendaki adanya penertiban tegas tetapi Satpol PP lebih memilih pada pola humanis yang dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan perda, kata Indon, PKL dilarang berjualan di lingkungan fasilitas umum termasuk gedung pemerintah, gedung pendidikan, dan masjid. “Upaya yang dilakukan dengan memberi pemahaman tentang regulasi yang dibuat DPRD.

Sebenarnya penataan PKL Itu menjadi ranah Seksi Operasional dan Pengendalian Karena upaya yang dilakukan seksi tersebut tidak maksimal. Kondisi para PKL itu dianggap melanggar Perda. Saya diperintah Pak Kasat supaya membina PKL secara bertahap. Kami tidak memiliki lahan untuk relokasi PKL. Ke depan maunya Pemkab membangunkan fasilitas untuk PKL,” tambah dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Indon menyampaikan Disdag akhirnya mengikuti pola yang dibangun Satpol PP. Dia menjelaskan kalau sekadar menyuruh pedagang berhenti berjualan itu bukan solusi. Dia menyampaikan Satpol PP tidak melarang berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan syarat lapak dibongkar. Kalau sampai pukul 06.00 WIB lapak tidak dibakar, Indon tak segan-segan untuk menindak tegas.

“Sebanyak 10 PKL itu berada di dalam kompleks masjid tiga orang dan tujuh orang buka lapak di pinggir jalan dekat masjid. Jalan seputaran masjid itu boleh berjualan pada malam hari,” tuturnya.

Ketua Takmir Masjid Al Falah Sragen, Kusnadi Ikhwani, mengatakan sebenarnya keberadaan PKL di dalam kompleks masjid itu tidak menganggu takmir. Dia menyampaikan hanya jemaah masjid yang mengeluhkan keberadaan para PKL.

“Masjid kok untuk jualan. Komplain seperti itu yang kami respons. Ke depan, saya justru yang memfasilitasi para PKL agar bisa berdaya di sekitar masjid. Seperti di Masjid Jogokaryan itu justru para PKL difasilitasi untuk menambah kotak infak,” tuturnya.

Kusnadi mengatakan para PKL banyak masuk halaman parkir masjid pada saat zuhur, Salat Jumat, dan pengajian Ahad pagi. Dia berpendapat mereka mencari makan juga. Kalau hanya mampir untuk salat di masjid, kata dia, juga tidak boleh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya