SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat Sunday Market di kompleks Stadion Manahan, Solo, Minggu (5/6/2016). PKL tetap berjualan meskipun sebagian menerima pesan singkat Sunday Market libur. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

PKL Solo, kenekatan menarik retribusi Sunday Market memantik Wali Kota akan melapor ke polisi.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Sunday Market ke aparat kepolisian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas Pemkot kepada paguyuban lantaran masih nekat menarik retribusi pedagang Sunday Market. Rudy, sapaan akrabnya meminta paguyuban menghentikan tarikan retribusi tersebut.

“Minggu (12/6/2016) siang, saya telah mengumpulkan Disdikpora, UPTD Sarana Prasarana Olahraga, Inspektorat dan Bagian Hukum. Intinya paguyuban stop tarik retribusi,” kata Rudy ketika dihubungi Solopos.com tengah berada di Jakarta, Senin (13/6/2016) siang.

Rudy menilai memorandum of understanding (MoU) Paguyuban dengan UPTD Sarana Prasarana Olahraga dinilai cacat hukum. MoU selama ini diklaim menjadi acuan paguyuban menarik retribusi kepada pedagang tidaklah benar. Merujuk aturan yang berlaku, MoU semestinya ditandatangani Wali Kota Solo atas nama Pemkot dengan pihak yang diajak kerja sama. Selanjutnya kerja sama itu ditindaklanjuti penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan bukan UPTD Sarana Prasarana Olahraga.

“Jadi bukan MoU ditandatangani paguyuban dengan pihak UPTD Sarana dan Prasarana. MoU ini jelas batal secara hukum,” kata Rudy.

Atas dasar inilah, Rudy meminta paguyuban tidak lagi menarik retribusi kepada pedagang. Penarikan retribusi akan dilakukan petugas UPTD Sarana Prasarana Olahraga selaku pengelola Sunday Market Manahan didampingi Inspektorat dan Satpol PP. Apabila paguyuban tetap nekat menarik retribusi, Rudy tak segan-segan akan mempolisikannya. Paguyuban dinilai tak memiliki hak untuk menarik retribusi. Penarikan retribusi adalah sepenuhnya hak Pemkot Solo.

“Kalau paguyuban merasa keberatan dengan keputusan saya, silakan menggugat. Saya tidak takut,” katanya.

Selama proses penyelidikan dugaan penyimpangan penarikan retribusi berjalan, Rudy meminta penarikan retribusi didampingi Inspektorat dan Satpol PP. Rudy telah menerjunkan tim dari Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan penarikan retribusi PKL Sunday Market.

Penarikan retribusi dilakukan paguyuban kepada pedagang dengan menarik retribusi bervariasi setiap pekannya, yakni Rp15.000 hingga Rp30.000.  Penarikan tersebut melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur tarikan retribusi lahan PKL Sunday Market Manahan Rp2.500 per meter persegi.

Rudy meminta pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh terhadap pihak terkait, baik paguyuban maupun UPTD Sarana Prasarana karena ada indikasi dugaan korupsi.

“Aturan itu yang harusnya menjadi dasar penarikan retribusi,” lanjut Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya