SOLOPOS.COM - PKL di pusat kuliner Galabo menata perkakas hingga menggunakan badan Jl. Mayor Sunaryo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (27/7/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

PKL Solo, Disperindag Solo menyerahkan kewenangan pada Satpol PP.

Solopos.com, SOLO–UPTD Kawasan Kuliner Disperindag Solo menyerahkan kewenangan kepada Satpol PP Solo atau Dishubkominfo Solo untuk menangani pedagang di pusat kuliner Gladag Langen Boga (Galabo) yang nekat berjualan hingga menjorok ke badan Jl. Mayor Sunaryo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala UPTD Kawasan Kuliner Disperindag Solo, Nene Krisnadi Prakoso, mengatakan UPTD sudah sering kali mengingatkan para pedagang Galabo untuk tidak berjualan di badan jalan. Saat diingatkan, menurut dia, pedagang selalu menyanggupi arahan UPTD tersebut. Nene menyesalkan sikap para pedagang di Galabo apabila tetap nekat berjualan dengan memanfaatkan badan jalan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah sering mengimbau pedagang untuk tidak turun ke jalan. Kami bahkan kerap meninjau ke lapangan untuk memberikan arahan kepada mereka. Pedagang jelas tidak boleh berjualan di jalan. Harus naik ke selter,” kata Nene saat dimintai konfirmasi Solopos.com soal kondisi pedagang di Galabo yang meluber ke jalan, Kamis (28/7/2016).

Nene menegaskan pedagang Galabo yang berjualan pada siang hari tidak boleh memanfaatkan badan Jl. Mayor Sunaryo untuk mengelar dagangan. Dia melarang pedagang memarkirkan gerobak, apalagi menata meja dan kursi pembeli di jalan. Hanya pedagang yang berjualan pada malam hari yang boleh menggunakan Jl. Mayor Sunaryo untuk berjualan.

“Selain turun langsung ke lapangan, kami punya agenda rutin pembinaan setiap enam bulan sekali. Kami selalu beri pembinaan mereka, termasuk soal penataan selter. Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat pada umumnya, keberadaan pedagang di jalan juga merugikan diri mereka sendiri. Tidak aman bila pedagang tetap di jalan,” jelas Nene.

Disinggung soal rencana tindakan UPTD Kawasan Kuliner Disperindag setelah mengetahui sejumlah pedagang Galabo masih nekat berjualan dengan menggunakan badan jalan, Nene berkomitmen akan kembali membina mereka. Dia tidak akan memberikan sanksi kepada pedagang. Nene menyebut pemberian sanksi atau penertiban pedagang di jalan menjadi kewenangan Dishubkominfo ataupun Satpol PP.

“Kami segera kembali membina pedagang di Galabo. Soal ancaman sanksi, tergantung Perda saja. Kalau pedagang ada di jalan itu kan kewenangan Dishubkominfo atau Satpol PP. Kami sudah berupaya melakukan pembinaan. Kami mengutamakan proses komunikasi yang baik dengan pedagang, dari hati ke hati intinya,” ujar Nene.

Sebelumnya, salah satu PKL di pusat kuliner Galabo, Bayu, mengatakan sudah sejak lama pedagang memanfaatkan sebagian badan Jl. Mayor Sunaryo untuk berjualan. Pedagang nekat meletakkan gerobak dan perkakas lain di badan jalan karena ukuran selter yang kurang luas. Selain itu, lanjut dia, pedagang menaruh gerobak dan barang dagangan di badan jalan agar bisa dilihat para pengguna jalan.

“Sudah lama kami seperti ini [memanfaatkan badan jalan]. Kalau barang dagangan tidak ditaruh di bawah [jalan], orang-orang tidak bisa lihat kami. Lagi pula kalau semua barang di taruh di atas [selter], tidak akan cukup. Selter jadi terasa sempit. Pengunjung nanti tidak nyaman kalau pas mampir ke sini,” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya