SOLOPOS.COM - PKL Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman mendaftarkan diri untuk menempati tempat relokasi yang disediakan DPP Solo di Ruang Bidang Pengelolaan PKL Kantor DPP Solo, Kamis (16/6/2016). Sebagian PKL memilih langsung memilih tempat relokasi, sedangkan lainnya memilih untuk memikirkan pertimbangannya terlebih dulu. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

PKL Solo, Pemkot mengharuskan PKL Gatot Subroto dan Radjiman untuk segera pindah.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo mengharuskan pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Gatot Subroto dan sebagian di Jl. Dr. Radjiman (Coyudan) untuk pindah berjualan sebelum 11 Juli mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPP Solo, Subagiyo, menjelaskan pada tanggal tersebut Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo mulai mengerjakan proyek penataan kawasan strategis di Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman. Dia menegaskan, DPP tidak mengizinkan para PKL berjualan saat dan setelah proyek penataan dua kawasan tersebut.

“Lahan kota akan dikembalikan sebagaimana aturan. Bapak-ibu PKL tidak diizinkan lagi berkegiatan di Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman. Setelah Lebaran, tepatnya pada 11 Juli mendatang bapak ibu PKL tidak boleh lagi menggelar lapak di sana,” kata Subagiyo kepada puluhan PKL saat acara sosialisasi di Kantor DPP Solo, Kamis (16/6/2016).

Subagiyo menyampaikan DPP menyediakan lima tempat relokasi yang bisa digunakan PKL di Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman. Kelima tempat tersebut, antara lain area Sriwedari bersama PKL Gerobak Kuning, Pasar Penumping, Pasar Kliwon, Pasar Kadipolo, dan Pasar Kabangan. Dia mempersilakan PKL memilih tempat relokasi sesuai keinginan masing-masing.

“Pedagang HIK [angkringan] kami sediakan area Sriwedari. Sedangkan PKL yang menjual buah, kloso, dan oleh-oleh bisa menggunakan Pasar Penumping. PKL juga bisa memilih untuk menempati Pasar Kliwon, Pasar Kadipolo, atau Pasar Kabangan. Ini alternatif tempat relokasi yang yang diberikan pemerintah,” ujar Subagiyo.

Subagiyo menjelaskan mekanisme pemilihan tempat relokasi, yakni PKL bisa mendaftarkan diri ke Kantor DPP Solo, Kompleks Balai Kota Solo sesegera mungkin. Setelah penataan, dia menegaskan kawasan Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman tidak boleh digunakan untuk berjualan PKL selama 24 jam penuh. Subagiyo meminta para PKL menghormati keputusan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Bapak ibu PKL boleh berjualan di tempat lain di luar lokasi yang disediakan DPP Solo. Namun demikian, panjenangan [PKL] jangan menempati tempat yang berpotensi menimbulkan masalah baru, misalnya sampai mengganggu masyarakat. Lebih baik bapak-ibu memanfaatkan tempat yang disiapkan DPP. Saya yakin datangan pasti tetap laku,” papar Subagiyo.

Pantauan Solopos.com, selain Subagiyo, forum sosialisasi panataan kawasan Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman tersebut juga diisi oleh Kabid Cipta Karya DPU Solo, Taufan Basuki. Taufan menargetkan proyek penataan kawasan Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman selesai pertengah Desember 2016. Dia menjelaskan proyek penataan sedang memasuki proses lelang.

Setelah kedua narasumber memberikan penjelasan soal penataan kawasan Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman, para PKL diperbolehkan untuk menyampaikan unek-unek. Beberapa PKL keberatan direlokasi ke sejumlah tempat atau pasar yang disediakan DPP.

Salah satu PKL, Bandiah, keberatan jika dipindah ke dalam Pasar Kliwon, dekat tempat tinggalnya. Dia khawatir dagangan kulinernya tidak lagi laku. Sedangkan PKL lain, Riko, menilai PKL terpaksa mengikuti kebijakan DPP. Menurut dia, PKL tidak bisa melawan DPP karena khawatir tidak mendapatkan jatah los.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya