SOLOPOS.COM - PKL di pusat kuliner Galabo menata perkakas hingga menggunakan badan Jl. Mayor Sunaryo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (27/7/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

PKL Solo, paguyuban pedagang Galabo telah mendapat izin dari anggota DPRD untuk menggunakan badan Jl. Mayor Sunaryo.

Solopos.com, SOLO–Paguyuban Pedagang Kreatif Lapangan Jl. Mayor Sunaryo mengklaim pedagang di pusat kuliner Gladag Langen Boga (Galabo) telah mendapatkan izin dari anggota DPRD Solo untuk berjualan dengan memanfaatkan badan Jl. Mayor Sunaryo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Paguyuban Pedagang Kreatif Lapangan Jl. Mayor Sunaryo, Siska Agus Ardiyanto, mengatakan pedagang Galabo sudah memperoleh izin dari anggota dewan untuk berjualan di tepi Jl. Mayor Sunaryo. Namun, pedagang hanya boleh menggunakan badan jalan tersebut untuk memarkirkan gerobak. Dia menegaskan pedagang dilarang meletakkan meja dan kursi di badan Jl. Mayor Sunaryo.

“Kami sudah dapat izin dari anggota dewan. Pedagang boleh menaruh gerobak di jalan. Sudah jadi kesepakatan bersama. Setidaknya gerobak ditaruh dekat dengan selter atau tidak terlalu maju ke arah badan jalan. Tidak boleh ada barang lain yang ditaruh di bawah [badan jalan], apalagi meja dan kursi untuk pembeli,” kata Siska kepada Solopos.com, Jumat (29/7/2016).

Siska menjelaskan pedagangn telah mendapatkan izin dari anggota Dewan untuk menaruh gerobak di jalan sejak awal menempati Galabo pada 2010 lalu. Menurut dia, pedagang meminta gerobak bisa diletakkan di jalan agar dengan mudah terlihat oleh para pengguna Jl. Mayor Sunaryo. Meski demikian, Siska tidak menampik masih ada pedagang yang meletakkan barang selain gerobak di luar bangunan selter.

“Kami dulu bertemu dengan Pak Supriyanto [sekarang Sekretaris Komisi 2 DPRD Solo]. Dalam pertemuan itu, disepakati kalau pedagang boleh menaruh gerobak di bawah [jalan]. Kami menyadari ada beberapa pedagang yang masih nekat meletakkan barang selain gerobak di badan jalan. Mereka mengingkari kesepakatan awal,” papar Siska.

Siska menyatakan pengurus paguyuban sering kali memeringati pedagang untuk tidak menaruh meja dan kursi pembeli di badan Jl. Mayor Sunaryo. Dia mengatakan masih ada sekitar 10 pedagang menyalahi ketentuan dengan meletakkan barang selain gerobak di badan jalan. Siska menyebut, pedagang awalnya menuruti arahan pengurus paguyuban. Namun, lama-kelamaan, pedagang kembali menaruh barang di badan jalan.

“Kami sering kali meminta pedagang untuk tidak meletakkan meja dan kursi di jalan. Itu kan berisiko, terutama bagi para pembeli. Bisa saja pembeli kesrempet mobil atau motor yang lewat Jl. Mayor Sunaryo. Setelah ini kami coba akan mengimbau pedagang lagi untuk tidak berjualan terlalu maju ke arah jalan,” jelas Siska.

Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Komisi 2 DPRD Solo, Supriyanto, membenarkan telah merekomendasikan kepada SKPD terkait untuk tidak melarang pedagang Gabalo menaruh gerobak di luar selter. Rekomendasi itu disampaikan saat Pimpinan DPRD Solo mengelar inspeksi mendadak (sidak) di Galabo pada 2013 lalu. Supriyanto menegaskan pedagang tidak boleh meletakkan barang selain gerobak di luar selter.

“Waktu agenda sidak, kami mendapat keluhan pedagang soal selter yang terlalu kecil untuk menampung gerobak dan barang-barang lain. Akhirnya kami menampung permintaan mereka untuk bisa menaruh gerobak di luar selter. Perlu diingat, hanya gerobak agar tidak sampai mengganggu lalu lintas. Itu pun gerobak harus mepet dengan selter,” jelas Supriyanto yang pada 2013 lalu masih menjadi pimpinan DPRD Solo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya