SOLOPOS.COM - Suasana keramaian Sunday Market Manahan, Minggu (12/6/2016). Paguyuban PKL Sunday Market nekat kembali menarik retribusi pedagang Sunday Market. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

PKL Solo, Komisi III DPRD Solo mencurigai MoU UPTD dan Paguyuban Sunday Market hanya akal-akalan.

Solopos.com, SOLO–Komisi III DPRD Solo mencurigai pembuatan memorandum of understanding (MoU) pengelolaan Sunday Market hanya akal-akalan untuk berkelit dari kasus dugaan penyelewenangan retribusi Sunday Market. Perjanjian antara UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Paguyuban PKL Sunday Market itu diduga baru dibuat seiring polemik Sunday Market.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan anggota Komisi III, Suharsono, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin (13/6/2016). Menurut Suharsono, ada sejumlah kejanggalan maupun poin yang bertentangan dalam sejumlah pasal di MoU. Hanya dia masih enggan membeberkan detail kejanggalan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Masih terus kami dalami. Namun ada indikasi perjanjian itu sebenarnya tidak pernah ada. Dalam artian baru dibuat saat persoalan Sunday Market mencuat,” ujarnya.

Suharsono menduga MoU sengaja dibuat untuk mengamankan legal standing UPTD maupun paguyuban dalam penarikan retribusi. Padahal menurut Suharsono, ada tidaknya MoU tak berpengaruh terhadap posisi mereka di depan hukum. Kalaupun ada, Suharsono menilai MoU cacat sejak lahir karena tidak mempedomani SK Wali Kota No.426/2013.

“Poin-poin dalam MoU tidak selaras dengan SK Wali Kota. Mengacu Pasal 1320 KUHP tentang syarat sah perjanjian, MoU itu otomatis batal demi hukum.”

Suharsono menambahkan dugaan perjanjian abal-abal diperkuat dengan ketidaktahuan SKPD terkait atas keberadaan MoU. Dia menyebut Disdikpora, Bagian Hukum dan HAM maupun Bagian Organisasi Pemkot merasa tak pernah diajak konsultasi dalam pembuatan MoU. Saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu di DPRD, Kepala UPTD Heru Prayitno mengklaim lupa tidak mengoordinasikan MoU tersebut.

“Bagaimana bisa perjanjian yang katanya dijalin sejak 2013, SKPD terkait tidak ada yang tahu,” tutur legislator PDI Perjuangan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, meminta Pemkot tegas menyikapi keberadaan MoU. Menurut Sugeng, harus ada kesepahaman pihak terkait dalam memandang sah tidaknya MoU sebagai landasan penarikan retribusi.

“Harus ada logika hukum yang sama. Jangan sampai polemik Sunday Market ini berlarut-larut hanya karena ketidaktegasan dalam menegakkan regulasi.”

Disinggung adakah pertemuan lanjutan untuk menyikapi kisruh Sunday Market, pihaknya mengaku belum mengagendakan. Sugeng mendorong Pemkot lebih proaktif dalam penyelesaian konflik. “Inspektorat kami mohon segera menyampaikan hasil pemeriksaannya agar tidak menjadi bola liar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya