SOLOPOS.COM - Ilustrasi Karcis Retribusi (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

PKL Solo, Inspektorat mulai menelusuri alur retribusi Sunday Market Manahan.

Solopos.com, SOLO–Kantor Inspektorat Solo bakal menelusuri alur retribusi Sunday Market di kompleks Stadion Manahan. Penarikan retribusi oleh Paguyuban PKL Sunday Market selama ini dinilai melanggar prosedur administrasi sehingga rawan menimbulkan penyimpangan pendapatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesimpulan itu didapat seusai rapat Komisi III DPRD dengan sejumlah SKPD seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Inspektorat serta Bagian Hukum dan HAM Pemkot, Senin (30/5/2016).

Menurut Ketua Komisi III, Honda Hendarto, Inspektorat bakal turun untuk memetakan pendapatan Sunday Market. Temuan Inspektorat bakal menjadi bahan rekomendasi bagi Wali Kota untuk bertindak. “Tadi saat paparan, DPPKA mengaku retribusi yang masuk dari UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) masih berupa gelondongan. Hingga April totalnya Rp840 juta. Belum jelas berapa pemasukan dari Sunday Market,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD.

Honda meminta DPPKA dan Inspektorat menelusuri pendapatan Sunday Market dengan memilah retribusi khusus hari Minggu. Data tersebut nantinya bakal dikroscek dengan potensi pendapatan riil di lapangan. Selain memelototi alur pendapatan, Inspektorat bakal menelaah dampak pemberian mandat penarikan retribusi pada paguyuban.

“Sesuai SK Wali Kota, penarikan retribusi di Sunday Market dilarang dipihakketigakan. Bagian Hukum sudah mengonfirmasi,” tegas Honda.

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, menyebut UPTD melangkahi prosedur administrasi dengan menandatangani perjanjian penarikan retribusi sepihak bersama paguyuban. Menurut Sugeng, yang berhak menjalin kerja sama semacam itu hanya SKPD pengguna aset dalam hal ini Disdikpora.

“Perjanjian ini berdampak sangat merugikan bagi pendapatan Pemkot. Sejauh kami amati, banyak potensi pendapatan yang hilang saat retribusi ditarik paguyuban,” jelas dia.

Dari penelusuran Komisi III, Sugeng menyebut ada tiga pelanggaran menonjol dalam operasional Sunday Market. Dia mengatakan pedagang baru diketahui wajib setor uang pada paguyuban untuk mendapat tempat. Dana itu, menurut Sugeng, tidak jelas alirannya. Indikasi pelanggaran kedua yakni paguyuban tidak menarik retribusi sesuai luasan lahan yang dipakai pedagang.

“Terakhir saat menarik retribusi, pengurus paguyuban menggunakan rompi bertulis UPTD Sunday Market. Mana ada UPTD Sunday Market, ngawur itu,” tuturnya.

Pihaknya segera memanggil UPTD, Disdikpora serta paguyuban untuk mengklarifikasi polemik Sunday Market. “Pekan ini seluruh pihak yang berkepentingan akan dipanggil. Kami tak mau persoalan ini berlarut-larut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya