SOLOPOS.COM - Ilustrasi PKL. (Dok Solopos)

PKL di Jl Ir Soekarno Solobaru, Sukoharjo, Rabu (6/2/2013). (Maulana Surya/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera menarik pajak restoran kepada pedagang kaki lima (PKL) kuliner di kawasan Solo Baru. Hal ini sering dengan penyerahan kawasan dari PT Pondok Solo Permai (PSP) kepada pemkab beberapa waktu lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“PKL [di Solo Baru] akan kami data ulang lalu dan disinkronkan dengan Satpol PP. Kalau sudah sinkron, kami kemudian melakukan sosialisasi penarikan pajak ke PKL. Hal ini supaya tidak terjadi gejolak. Kalau bisa, Februari ini pajak restoran sudah ditarik,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Widodo, saat ditemui Solopos.com di ruangannya, Senin (4/2/2013).

Menurut Widodo, pajak restoran sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7/2011 tentang Pajak Daerah sehingga sudah bisa diterapkan pada PKL di Solo Baru. Sebelum dipungut pajak, PKL Solo Baru wajib mengisi formulir pendapatan.

Kepala Satpol PP, Sutarmo, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memiliki data PKL di kawasan Solo Baru.

“Kami sedang menunggu rapat selanjutnya untuk membahas permasalahan PKL. Bersama dengan DPPKAD, PSP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). Datanya nanti akan disinkronkan antara DPPKAD, Satpol PP dan PSP, supaya datanya valid,” kata Sutarmo.

Menurut dia, saat ini penarikan retribusi kepada PKL masih dilakukan PSP. Sementara itu, penataan PKL menurut Sutarmo, belum bisa dilakukan saat ini karena masih menunggu detailed engineering desaign (DED) Solo Baru selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya