SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menolak membayar pajak. Mereka menyetop pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen mulai akhir 2018.

PKL mendesak pemerintah merevisi Perda No 11/2017 tentang Pajak Daerah. Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru, Sudarsi, mengatakan, mayoritas PKL keberatan atas pajak restoran yang diberlakukan mulai Oktober 2018. Itulah sebabnya mereka hanya membayar pajak tersebut selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2018.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan regulasi lama, yang dikenai pajak adalah usaha beromzet Rp4 juta/bulan. Sementara menurut Perda No 11/2017 mengatur yang dipungut pajak adalah usaha beromzet Rp1 juta/bulan. Objek pajak tersebut meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga (katering), dan PKL makanan serta minuman.

Pedagang wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan. Misalnya, pedagang warung hik beromzet Rp3 juta/bulan wajib membayar pajak restoran Rp300.000/bulan. Besaran pajak yang dibebankan kepada PKL tersebut menuai beragam komentar warganet. Netizen melontarkan komentar melalui akun Facebook Solopos.com, Rabu (27/2/2019).

“Mantap. Kalau perlu hik dikenai pajak 25 persen. Kayak orang susah saja, bayar pajak 25 persen enggak kuat. Makanya, kerja, kerja, kerja,” komentar Hoki Woki.

Sewa tempat saja sebulan untuk hik ada yang sanggup bayar Rp7 juta kok. Semua dilihat dari hasilnya. Kalau sebulan bisa tembus omzet ratusan juta kena tidak?” imbuh Sukino Bin Tukimin.

“Beban untuk konsumen. Pajak restoran saja konsumen yang bayar,” imbuh Ndar Glen Doh.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan para PKL makanan dan minuman dipungut pajak restoran untuk mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.

Pungutan pajak restoran itu sesuai regulasi lantaran objek pajak restoran meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga/katering dan pedagang kaki lima makanan dan minuman.Sebelumnya para PKL makanan dan minuman tak dipungut pajak restoran. Sesuai regulasi lama, objek pajak restoran yang dipungut harus beromzet minimal Rp4 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya