SOLOPOS.COM - PKL Taman KB Kota Semarang. (Skycrapercity.com)

PKL Semarang didata ulang, Pemkot Semarang pun mengerahkan lurah yang dianggap paling tahu situasi lapangan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menginstruksikan pemerintah kelurahan mendata ulang seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Atlas. “Yang tahu secara detail tentu saja lurah dan camat. Mereka juga yang memberikan izin ketika para PKL mendirikan lapak di wilayahnya,” katanya di Semarang, Kamis (6/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itulah, tambah Ita—sapaan akrab Hevearita, seluruh lurah se-Kota Semarang ditugasinya mendata para PKL yang berjualan di masing-masing wilayah yang diampu. Data dari kelurahan, lanjut dia, masuk ke daftar PKL Dinas Pasar Kota Semarang dan akan diverifikasi di antara mereka yang termasuk sebagai PKL resmi dan PKL tidak resmi atau liar.

“Pemerintah Kota Semarang akan merelokasi PKL-PKL resmi ke kantong-kantong yang disediakan. Prinsipnya, kami akan memprioritaskan PKL yang berasal dari Kota Semarang,” katanya.

Diakuinya, selama ini justru banyak PKL liar yang berasal dari luar kota Semarang sehingga dilakukan pendataan ulang untuk memastikan validitas dan akurasi data. “Prinsipnya, para PKL akan didaftar untuk dibuatkan surat keputusan (SK) wali kota. Ini resmi. Daftar PKL dari para pengampu wilayah, kami targetkan rampung pekan depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pasar Kota Semarang mengatakan seluruh lurah yang ada di 177 kelurahan dan 16 camat di Kota Semarang dilibatkan untuk mendata ulang PKL yang ada di wilayah masing-masing. Pendataan ulang PKL, kata Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko, dilakukan untuk memudahkan penataan dan penertiban, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

“Sudah banyak data PKL dari kelurahan yang masuk, namun memang masih ada yang belum. Kami masih menunggu data PKL dari kelurahan-kelurahan yang belum masuk,” katanya.

Berdasarkan data itu, kata dia, bisa juga diketahui apakah PKL menempati titik larangan atau tidak, termasuk menyangkut kemungkinan adanya perubahan lokasi yang diizinkan, atau sebaliknya. “Bisa saja berubah. Misalnya, lokasi semula diizinkan untuk berjualan, namun kemudian tidak diizinkan. Makanya, dari data ini akan kami evaluasi untuk penataan PKL,” katanya.

Sesudah pendataan dan penataan PKL Semarang itu, tandas Trijoto, fungsi penertiban akan dilakukan oleh tim ketenteraman dan ketertiban (trantib) pemerintah kelurahan, bukan hanya oleh satuan polisi pamong praja (PP) pemerintah kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya