SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Klaten memberikan deadline kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Pedan untuk mengemasi lapak-lapak mereka pada Selasa (20/4) nanti.

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Pembinaan Satpol PP Pemkab Klaten, Irwansyah saat dihubungi Espos, Rabu (14/4). Diakui Irwansyah, sejak proses renovasi Pasar Pedan berlangsung, jumlah PKL yang beroperasi di kawasan pedan kian bertambah. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari beroperasinya dua pasar darurat yang berada di depan Kantor Pengusaha Perusahaan Tenun (PPT) dan bekas lapangan pacuan kuda di Desa Keden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semakin banyak membuat pemandangan di kawasan Pedan semakin kumuh. Selain itu mereka juga menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan. Padahal itu mengurangi akses pejalan kaki,” tutur Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan, selama ini pihaknya sudah berkali-kali memberikan sosialiasi kepada para PKL di Pedan agar bersedia mengemasi lapak-lapaknya sendiri. Akan tetapi, usaha sosialisasi itu seakan percuma karena puluhan PKL masih nekat beroperasi di siang hari. Dikatakannya, sesuai dengan Perda No 4/1993 tentang Keindahan Kebersihan Kota, Pemkab Klaten memberikan batas waktu pada pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi bagi PKL untuk berdagang. Peraturan itu dimaksudkan untuk menjaga kawasan Klaten agar terlihat asri dari pagi hingga siang hari.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya