Pungli Madiun, praktik dugaan pungli kepada pedagang di Alun-Alun Mejayan sudah berlangsung sejak 2014.
Madiunpos.com, MADIUN — Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Mejayan, Madiun, diduga sudah berlangsung sekitar empat tahun. Praktik pungutan itu dilakukan sejumlah oknum pengurus Paguyuban 9 Muda yang merupakan paguyuban pedagang di alun-alun tersebut.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pungutan liar itu sudah berlangsung sejak 2014 lalu hingga sekarang. Dia menyampaikan sejumlah pengurus Paguyuban 9 Muda berdalih pungutan terhadap pedagang digunakan sebagai uang jaminan dan uang kas paguyuban. Sedangkan untuk besaran pungutan tersebut bervariasi.
Baca juga:
- Pedagang di Alun-Alun Mejayan Dimintai Rp700.000, Pungli?
- Pedagang Alun-Alun Mejayan Datangi Polres Tanya Penanganan Kasus Pungli
PKL yang tinggal di Kelurahan Krajan dan Bangunsari hanya dipungut Rp100.000. Sedangkan untuk PKL yang berasal dari luar Krajan dan Bangunsari dipungut uang sekitar Rp300.000 hingga Rp800.000.
Selain pungutan tersebut, setiap kali berjualan pedagang juga dimintai uang harian senilai Rp2.000. Sedangkan pada saat malam Minggu ditarik sekitar Rp5.000. Sumantri menuturkan polisi sudah memanggil 12 saksi terkait kasus ini untuk klarifikasi.
Tidak menutup kemungkinan kepolisian juga akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan. “Kami akan selidiki ke mana saja aliran uang pungutan itu,” kata dia.