SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang Alun-alun Mejayan memasuki ruangan Unit III Pidana Korupsi Polres Madiun, Rabu (28/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pungli Madiun, praktik dugaan pungli kepada pedagang di Alun-Alun Mejayan sudah berlangsung sejak 2014.

Madiunpos.com, MADIUN — Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Mejayan, Madiun, diduga sudah berlangsung sekitar empat tahun. Praktik pungutan itu dilakukan sejumlah oknum pengurus Paguyuban 9 Muda yang merupakan paguyuban pedagang di alun-alun tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pungutan liar itu sudah berlangsung sejak 2014 lalu hingga sekarang. Dia menyampaikan sejumlah pengurus Paguyuban 9 Muda berdalih pungutan terhadap pedagang digunakan sebagai uang jaminan dan uang kas paguyuban. Sedangkan untuk besaran pungutan tersebut bervariasi.

Baca juga:

PKL yang tinggal di Kelurahan Krajan dan Bangunsari hanya dipungut Rp100.000. Sedangkan untuk PKL yang berasal dari luar Krajan dan Bangunsari dipungut uang sekitar Rp300.000 hingga Rp800.000.

Selain pungutan tersebut, setiap kali berjualan pedagang juga dimintai uang harian senilai Rp2.000. Sedangkan pada saat malam Minggu ditarik sekitar Rp5.000. Sumantri menuturkan polisi sudah memanggil 12 saksi terkait kasus ini untuk klarifikasi.

Tidak menutup kemungkinan kepolisian juga akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan. “Kami akan selidiki ke mana saja aliran uang pungutan itu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya