SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang Alun-alun Mejayan memasuki ruangan Unit III Pidana Korupsi Polres Madiun, Rabu (28/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pungli Madiun, sejumlah PKL di Alun-alun Mejayan mendatangi Polres Madiun untuk mempertanyakan proses penanganan kasus pungli.

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Mejayan menggeruduk Polres Madiun, Rabu (28/3/2018) siang. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar yang mereka laporkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pantauan Madiunpos.com di lokasi, ada enam orang PKL masuk ke dalam ruangan Unit III Pidana Korupsi Polres Madiun. Seorang perwakilan pedagang, Sumarno alias Gun, mengatakan kedatangan pedagang di Alun-alun Mejayan ini untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan Paguyuban 9 Muda itu.

Dia mengatakan pedagang akan mencabut laporan tersebut karena proses penanganannya lambat. “Ditunggu-tunggu tidak ada perkembangannya. Prosesnya lambat. Ya sudah kami cabut laporannya,” kata dia.

Seorang pengurus Paguyuban 9 Muda, Suprapto, mengatakan pungutan yang diminta pengurus kepada pedagang sudah sesuai persetujuan anggota paguyuban. Pungutan itu untuk biaya listrik dan kas paguyuban. “Semua paguyunan sepakat. Jadi kami juga rapat,” kata dia di sela-sela pemeriksaan.

Suprapto mengklaim Paguyuban 9 Muda sudah terdaftar resmi dan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Dia mengaku pernah mendapat bantuan tenda. “Paguyuban ini kan juga resmi. Saya sudah memasukkan data. Kalau kami tidak resmi masa ya dapat bantuan tenda dan lain-lain,” ujar dia.

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan kasus dugaan pungli yang dilaporkan sejumlah PKL Alun-alun Mejayan masih dalam proses penyelidikan. “Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pungli bukan mencabut laporan. Jadi cuma salah paham,” kata dia.

Sumantri menuturkan telah memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. Dari 12 orang yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengurus Paguyuban Pedagang 9 Muda. Ketiga pengurus paguyuban yang dipanggil yaitu Suwandi (ketua paguyuban), Suprapto (bendahara paguyuban), dan Agus (sekretaris paguyuban).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya