SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO&nbsp;</strong>&mdash; Pedagang kuliner di area Car Free Day (CFD) city walk Jl. Slamet Riyadi Solo diminta mencantumkan atau memasang daftar harga dan menu yang dijual. Aturan tersebut kini tengah disiapkan Pemkot Solo.</p><p>Selain sebagai upaya melindungi konsumen, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180917/489/940210/pengusaha-taksi-solo-dukung-kemenhub-bikin-aplikasi-online" title="Pengusaha Taksi Solo Dukung Kemenhub Bikin Aplikasi Online">pencantuman daftar harga</a> dan menu sekaligus meningkatkan citra wisata kuliner di Kota Bengawan.</p><p>&ldquo;Aturan pencantuman daftar harga dan menu sekarang baru sebatas imbauan. Nanti akan kita pertegas lewat aturan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali),&rdquo; kata Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) Disdag Solo Didik Anggono ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (15/9/2018).</p><p>Nantinya jika aturan mulai diberlakukan, Pemkot akan menerapkan sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi itu diberikan dari berupa teguran, peringatan I, II dan III hingga penutupan dagangan. Pedagang kuliner diminta memasang daftar harga dan menu yang dijual.</p><p>Hal ini sebagai upaya Pemkot dalam perlindungan konsumen. Selain itu untuk menghindari pedagang <em>ngepruk</em>&nbsp;pembeli.</p><p>Aturan pemasangan daftar harga dan menu diperuntukkan bagi pedagang kuliner baik di pedagang kaki lima (PKL), restoran ataupun pedagang di selter yang dikelola Pemkot. Merujuk data terdapat 5.000 pedagang kuliner di Kota Bengawan baik PKL, restoran ataupun pedagang di selter.</p><p>Disinggung ihwal standardisasi harga, Pemkot <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180917/489/940173/kantongi-bansos-46-warga-solo-kena-proyek-bbwsbs-belum-bangun-rumah" title="Kantongi Bansos, 46 Warga Solo Kena Proyek BBWSBS Belum Bangun Rumah">tak bisa mengaturnya</a> karena masing-masing penjual memiliki rasa makanan dan nama dagang yang berbeda-beda.</p><p>&ldquo;Jadi Pemkot tidak bisa mengatur harga jual masing-masing pembeli. Yang terpenting, pedagang wajib mencantumkan daftar harga dan menu yang dijual,&rdquo; katanya.</p><p>Selain masalah daftar harga dan menu, pedagang wajib menjaga higienitas makanan yang dijual. Pemantauan dan pengawasan ini akan melibatkan Dinas Kesehatan Kota (DKK). Solo sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisata kulinernya diharapkan dapat mewujudkan wisata kuliner dengan cita rasa menarik, higienis, dan sehat.&nbsp;</p><p>&ldquo;Ini menjadi tantangan bagi Solo sebagai destinasi kuliner nomor satu sehingga dapat memenuhi kriteria pasar,&rdquo; katanya.</p><p>Sebagai upaya meningkatkan standardisasi kuliner, Pemkot terus menggenjot pelatihan bagi para PKL. Dengan harapan mereka mengetahui bagaimana tata cara pengolahan dengan menjaga higienitas hingga penyajiannya. Hal ini <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180914/489/939817/bisnis-kian-lesu-80-taksi-solo-diubah-jadi-mobil-pr" title="Bisnis Kian Lesu, 80 Taksi Solo Diubah Jadi Mobil Pribadi">sangat penting</a> bagi pengembangan Kota Solo sebagai Kota Wisata Kuliner.</p><p>Kepala Disdag Solo Subagiyo mengatakan standardisasi berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta sertifikasi halal menjadi tuntutan dan tantangan bagi pengembangan wisata kuliner di Solo.</p><p>Saat ini pemasangan daftar harga dan menu telah diberlakukan di beberapa lokasi wisata kuliner dibawah pengelolaan Pemkot. Di antaranya kawasan kuliner New Gladak Langen Bogan (Galabo), selter kuliner Pucangsawit.&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya