SOLOPOS.COM - Eka Aryawan (kiri), pemilik lahan kekancingan sekaligus penggugat lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan seusai menghadiri panggilan oleh tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta di Kagungan Dalem Pracimasono, Komplek Kraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015). Menurut kuasa hukum Kraton Yogyakarta, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

PKL Jogja digugat masuk babak baru.

Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Simpang Gondomanan, yang digugat pengusaha Eka Aryawan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka ingin tetap bertahan di lahan Sultan Ground (SG) yang sudah mereka tempati sejak tahun 1960 silam.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Putusan hakim Pengadilan Tinggi masih sama dengan putusan PN Jogja bahwa kelima PKL Gondomanan melawan hukum dan penyerobotan tanah. Namun, Kuasa Hukum PKL, Rizky Fatahillah saat ditemui di PN Jogja menyampaikan putusan itu juga tidak mengharuskan PKL membayar Rp1,12 miliar sebagaimana yang diminta pihak Eka Aryawan.

Pengadilan Tinggi memutuskan mengabulkan banding dari Eka Aryawan pada 22 Juli lalu. Putusa itu menguatkan putusan PN Jogja. Pada pengadilan pertama di PN Jogja, 11 Februari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jogja sudah memutuskan mengabulkan gugatan Eka agar kelima PKL menyerahkan lahan yang ditempatinya kepada Eka Aryawan, karena lahan itu merupakan hak guna Eka berdasarkan surat kekancingan dari Kraton.

Rizky menyatakan putusan PN dan PT Jogja tidak ada klausul PKL harus membayar ganti rugi Rp1,12 miliar. Karena itu, PKL memang tidak layak digugat dan gugatan itu salah alamat. Semestinya, kata Rizky, yang digugat adalah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat selaku pemberi surat kekancingan atau pemberi sewa kepada Eka Aryawan.

“Yang digugat mestinya yang memberikan sewa,” katanya.

Budiono, salah satu PKL berharap Kraton turun tangan dalam kasus tersebut. “Kalau disuruh pindah, saya mohon Kraton bisa mengatasi masalah ini,” ucap dia. Ia keberatan jika harus pindah karena lahan yang ditempatinya sekarang sudah ia tempati sejak 1960an mulai dari bapaknya, pamannya, kemudian Budiono mulai menempati pada 1980an.

Sebelumnya Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba menyatakan, putusan PT yang menguatkan hasil putusan sidang pertama itu diakuinya sudah jelas kliennya yang memiliki hak diatas lahan 73 meter persegi yang sebagian ditempati lima PKL. Karena itu, ia berharap PKL menyudahi upaya hukum karena sudah jelas PKL kalah. Namun, jika PKL tetap akan menempuh jalur hukum, pihaknya siap meladeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya