PKL Jogja digugat masuk babak baru.
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Simpang Gondomanan, yang digugat pengusaha Eka Aryawan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka ingin tetap bertahan di lahan Sultan Ground (SG) yang sudah mereka tempati sejak tahun 1960 silam.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Pernyataan kasasi disampaikan kelima PKL bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja melalui Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (23/8/2016) kemarin.
“PKL masih tetap ingin bertahan di Gondomanan, maka pilihan mengajukan kasasi dibutuhkan,” kata Kuasa Hukum PKL, Rizky Fatahillah saat ditemui di PN Jogja.
Rizky mengatakan dasar pengajuan kasasi itu karena ia melihat tidak ada alasan yang cukup kuat dari hakim Pengadilan Tinggi (PT) DIY yang memutuskan menguatkan putusan PN Jogja. Bahkan, kata dia, pertimbangan hakim PT hanya sebatas meminjam pertimbangan dari hakim PN Jogja dan tanpa ada pertimbangan yang baru.