SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat tetap beraktivitas seperti biasa.

Harianjogja.com, JOGJA — Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Katamso, Simpang Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan tetap akan memperjuangkan nasibnya agar tidak terusir dari lahannya berjualan, meski upaya hukum di pengadilan pertama dan pengadilan tingkat tinggi dinyatakan kalah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : PKL Gondomanan Tetap Melawan Banding Eka Aryawan)

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah berembug tetap akan bertahan sampai tidak ada upaya hukum untuk kami memperjuangkan nasib,” tegas Agung, salah satu PKL yang didugat Eka Aryawan saat dihubungi Selasa (9/8/2016). Selain Agung, ada Budiono, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni yang senasib dengan Agung.

Agung mengaku sudah mendengar informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, selaku kuasanya bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DIY menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jogja. Namun Agung bersama empat temannya sesama PKL belum mendapat salinan putusan secara resmi dari PT.

Dari website Pengadilan Tinggi DIY tertera Putusan PT DIY Nomor 36/PDT/2016/PT YYK Tahun 2016 EKA ARYAWAN melawan BUDIONO dkk, yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 22 Juli 2016 tertulis yang di antaranya  ‘Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 86/Pdt.G/2015/ PN.Yyk., Tanggal 11 Pebruari 2016, yang dimohonkan banding tersebut’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya