SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

PKL Jogja digugat, pemegang surat kekancingan menyatakan sikap.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan menginginkan lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Eka Aryawan sudah lebih dulu mengajukan banding daripada ketima PKL. Melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, Eka mendaftarkan banding pada Senin (22/2/2016) lalu atau dua hari sebelum lima PKL mendaftarkan banding ke PN Jogja.

Oncan mengatakan dalam momori banding yang diajukannya adalah hanya meminta PKL yang menempati lahan kliennya segera mengosongkan, karena sesuai putusan hakim PN Jogja sudah terbukti salah.

“Mereka sudah dinyatakan ilegal menempati lahan orang lain,” ujar Oncan melalui sambungan telepon.

Sebelum hakim PN Jogja memutuskan perkara tersebut, dalam persidangan, Oncan mengajukan tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad atau putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum. Namun tuntutan itu ditolak hakim karena tidak ada bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya