SOLOPOS.COM - Taman Pancasila Karanganyar. (Facebook)

Solopos.com, KARANGANYAR – PKL yang berjualan di sejumlah fasilitas umum (fasum) meminta keringanan kepada Pemkab Karanganyar agar bisa tetap berjualan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memutuskan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, seperti Taman Pancasila dan Alun-Alun Kabupaten Karanganyar tutup selama 14 hari atau selama PPKM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan itu mengacu Instruksi Bupati No.180/2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah pusat juga menyebutkan kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan selama PPKM.

Pria Sambungmacan Sragen Meninggal Penuh Luka Di Pinggir Jalan, Korban Tabrak Lari?

Ekspedisi Mudik 2024

Koordinator Lapangan (Korlap) UKM Taman Pancasila, Iriyanto, menyampaikan sudah menerima surat edaran dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar perihal PPKM. Mereka menindaklanjuti SE tersebut dengan menggelar pertemuan dengan sejumlah PKL di Kabupaten Karanganyar.

Beberapa di antaranya adalah PKL Taman Pancasila, PKL Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, PKL gedung olahraga (Gor) Mini Karanganyar dan sekitarnya, PKL Kauman, dan lain-lain.

"Kami mengajukan permohonan ke Bupati menyikapi surat edaran [Disdagnakerkop dan UKM]. Ya harapan kami bisa berjualan sampai pukul 19.00 WIB. Kalau biasanya buka jam 16.00 WIB mungkin kami bisa buka lebih awal jam 15.00 WIB. Kasihan jualan libur dua pekan ya banyak yang mengeluh," kata Iriyanto kepada Solopos.com, Senin (11/1/2021).

70 Jiwa Terdampak Banjir Luapan Sungai Cemara Karanganyar

Total PKL yang aktif berjualan di Taman Pancasila Karanganyar sebanyak 230 orang. Dia menyayangkan kebijakan Pemkab yang mengizinkan PKL Pujasera, food court Karanganyar, dan Bundaran HI Tawangmangu buka sejak pagi hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM. Dia berharap Pemkab Karanganyar memberikan kelonggaran.

"Kami juga ingin berjualan tetapi tidak melanggar aturan. Kalau kami libur full dua pekan, kami tidak mendapatkan pemasukan. Misal benar-benar diliburkan, apakah dari pemerintah akan memberikan bantuan untuk meringankan beban kami," ujar dia.

Pantauan Solopos.com, tidak ada PKL yang berjualan di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar sejak pagi. Termasuk Iriyanto, dia mengaku tidak berjualan mulai Senin.

PSBB Wonogiri: HIK dan PKL Maksimal Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Instruksi Bupati

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan bahwa PKL yang berjualan di fasilitas umum harus tutup selama dua pekan. Dia merujuk kebijakan pemerintah pusat yang melarang segala aktivitas di fasum. Kondisi itu, menurutnya, berbeda dengan PKL di Pujasera, food court Karanganyar, dan Bundaran HI Tawangmangu.

"Lebih baik off dua pekan karena akan susah mengatur. Aturan kan sudah jelas tidak boleh ada kegiatan di fasum dan fasos. Berbeda dengan Pujasera, food court, dan Bundaran HI, mereka buka di kios, tempat yang memang sudah disediakan. Mereka kan juga harus tutup jam 19.00 WIB. Kalau PKL menggunakan gerobak, kendaraan di fasum ya tutup," ungkap Bupati saat berbincang dengan wartawan.

Ditanya tentang kompensasi untuk PKL yang diminta tutup selama dua pekan, Bupati Karanganyar mengaku sudah memperhitungkan hal itu. Tetapi, Bupati menuturkan tidak akan menjanjikan apapun sebelum semuanya pasti. Dia memaklumi sejumlah PKL berharap tetap dapat berjualan selama PPKM karena mengandalkan pendapatan dari situ.

PSBB Karanganyar: PKL Taman Pancasila dan Alun-Alun Libur 2 Pekan

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, memperingatkan masyarakat agar taat terhadap aturan selama PPKM. Satpol PP, lanjut dia, akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang, pelaku usaha, maupun pemilik toko yang nekat melanggar aturan selama PPKM.

"Kalau toko ya kami tutup sehari. Ada ketentuan di sanksi. Kami terapkan sesuai standar operasional prosedur. Langsung ditindak, tidak ada teguran," tutur dia.

Duh, Bed Pasien Covid-19 di Jateng Menipis, Karanganyar Sisa 4

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menuturkan hanya PKL di Pujasera, Bundaran HI Tawangmangu, dan food court Karanganyar yang diizinkan buka selama PPKM. Tetapi jam buka dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Di sisi lain, Pemkab mewajibkan PKL yang berjualan di fasum, Taman Pancasila dan Alun-Alun, untuk tutup.

"Yang boleh buka hanya Pujasera, food court, dan Bundaran HI Tawangmangu. Tapi kan jam 19.00 WIB wajib tutup. Kalau Alun-Alun dan Taman Pancasila enggak boleh karena itu di fasum maka harus tutup. Lagipula daripada nanggung buka jam 16.00 WIB sampai jam 19.00 WIB kan lebih baik tutup sekalian," tutur Martadi saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Dia mengaku belum menerima surat permohonan dari PKL yang berjualan di sejumlah fasum di Kabupaten Karanganyar. Tetapi, apabila Disdagnakerkop dan UKM menerima surat tersebut, Martadi berencana berkoordinasi dengan Bupati Karanganyar selaku pengambil kebijakan. Dia memastikan kebijakan yang diambil Disdagnakerkop dan UKM sudah mengacu aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya