SOLOPOS.COM - Deretan lapak pedagang di samping pintu masuk RSUD Wonosari. Adanya rencana pembangunan gedung baru membuat kawasan ini akan ditertibkan. Sebab lokasi ini akan digunakan untuk keluar masuk kendaraan proyek pembangunan. Jumat (11/3/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

PKL di depan RSUD Wonosari akan digusur untuk pembangunan IGD

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul akan melakukan tindak penertiban bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di gerbang masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan rencana pihak RSUD yang akan membangun gedung Instalasi Gawat Darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kegiatan ini akan dilakukan berkerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertambangan (Disperindagkoptam); Kantor Pengelolaan Pasar; serta Dinas Pekerjaan Umum (dpu) Gunungkidul, dalam beberapa waktu dekat.

Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Aris Hartadi mengungkapkan pihaknya tidak serta merta melakukan tindak eksekusi penertiban, namun tindakan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kebutuhan orang lain yang lebih membutuhkan terkait dengan fasilitas daerah.

Kebutuhan RSUD yang akan membangun Instalasi Gawat Darurat (igd), sehingga lokasi di depan RSUD harus steril dari PKL.

“Selama ini kami [Satpol PP] masih melakukan tindakan persuasif. Selama dengan persuasif masyarakat dapat tertib Perda, kenapa harus gontok-gontokan?” kata Aris saat ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Senin (28/3).

Sebagai salah satu aparat pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas pokok salah satunya yakni bertugas untuk turut serta dalam penegakan perda.

Dalam menjalankan tugas Satpol PP memiliki mekanisme dalam penegakan perda. Sebelumnya, setiap SKPD atau pengampu harus mampu mengawal terutama ketika terjadi pelanggaran terhadap perda, Jajaran SKPD harus segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Satpol PP akan bekerja setelah pemberian SP tidak diacuhkan oleh pelanggar peraturan.

Aris menegaskan selama ini masyarakat menilai citra Satpol PP hanya bekerja menjadi penggusur saja, padahal sebenarnya tidak. Pihaknya menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan penertiban.

Dengan adanya mekanisme SP, artinya memberi waktu bagi kelompok PKL untuk melakukan persiapan penggeseran tempat berjualan. Pada SP 1 diberikan waktu dua minggu, kemudian SP 2 dan SP 3 diberi waktu satu minggu.

“Saat ini sudah keluar SP 1, kalau sampai SP 3 pedagang tidak mau bergeser terpaksa akan kami geser,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya