SOLOPOS.COM - Puluhan PKL di wilayah Pasar Kliwon sedang mendengarkan pemaparan materi dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo di RM Ramayana, Rabu (7/11/2012). Acara tersebut merupakan sosialisasi Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL tahun 2012. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)


Puluhan PKL di wilayah Pasar Kliwon sedang mendengarkan pemaparan materi dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo di RM Ramayana, Rabu (7/11/2012). Acara tersebut merupakan sosialisasi Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL tahun 2012. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

SOLO – Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo akan memperketat proses perizinan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ingin mendaftar sebagai anggota PKL di Solo. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah PKL harus warga asli Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persyaratan itu sebagai langkah untuk menanggulangi menjamurnya PKL di luar Solo yang kini prosentasenya berkisar 40 persen. “Bagi PKL yang mengajukan permohonan menjadi anggota harus mempunyai identitas (KTP) asli Solo. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008 tentang Pengelolaan PKL tahun 2012 ini sebagai langkah untuk menangkal munculnya PKL baru,” ujar Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan PKL, DPP Solo, Didik Anggono, Rabu (7/11/2012).

Kendati ada persyaratan khusus bagi PKL, namun kata Didik, selama ini perlakuan baik PKL asli Solo maupun luar Solo adalah sama. Saat disinggung mengenai jumlah PKL dari luar Solo, Didik mengatakan tidak ingat pasti. “Dalam pemantauan di lapangan, nanti kami dibantu paguyuban yang sudah ada. Dari data paguyuban, kita bisa mengetahui database PKL. Darimana PKL asal usul PKL itu akan terlihat jelas. Kami mendata PKL terakhir 2010. Dan pada 2013 akan kami mendata lagi untuk mengetahui pertumbuhan PKL di Solo,” jelas Didik.

Saat ditanyakan mengenai penempatan PKL baru, Didik menjelaskan hal itu menunggu SK penempatan yang diterbitkan oleh Walikota Solo. Menurut Didik, PKL akan mendapat surat ijin penempatan sesuai dengan tempat-tempat yang diijinkan oleh Walikota yang mana tertuang dalam SK Walikota yang sampai saat ini belum jadi. “Kalau drafnya sudah ada dibagian hukum. Yang pasti lokasi yang diperbolehkan untuk jualan adalah selter. Seperti di selter Manahan, Solo Square, Pedaringan, Loji Wetan dan tempat yang sudah dibangun selter,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, seorang PKL, Rubiyanto, mengeluhkan pembuangan air di lokasi tempat berjualan. “Selain itu, saya juga mohon ketua paguyuban bisa difungsikan untuk menampung aspirasi PKL,” harap Rubiyanto dalam forum tanya jawab. Tokoh masyarakat Pasar Kliwon, HM Sungkar, meminta kepada DPP untuk membuatkan selter bagi PKL. Selain itu, pihaknya meminta kepada DPP untuk mengingatkan PKL menjaga kebersihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya