SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Perhatian Pemkab Kulonprogo terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebatas menempatkan penilik untuk memonitor proses pendidikan di lembaga tersebut. Di sisi lain, pengelolaan lembaga ini rentan penyalahgunaan wewenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui belum lama ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kulonprogo, Sri Mulatsih mengungkapkan, sejauh ini tiap PKBM diberi wewenang yang luas untuk mengatur proses pendidikan dan pengelolaan lembaga tersebut. ”Sejauh ini kami memang tidak mengintervensi proses belajar mengajar di PKBM tapi kami tempatkan penilik untuk melakukan evaluasi. Dari sisi tenaga pengajar dan kualitas masih terakomodir tapi perlu ditingkatkan juga ke depan,” ujarnya.

Untuk wilayah Kulonprogo, hingga kini sudah ada 52 PKBM yang telah terdaftar atau Nomor Induk Lembaga (Nilem). Di luar jumlah itu masih ada beberapa PKBM yang sudah berdiri tapi masih dalam proses perizinan.

Karena memiliki kewenangan penuh itulah, Disdik tidak bisa mengintervensi manajemen PKBM. Akibat kontrol yang longgar itulah ada sedikit PKBM yang pengurusnya bermasalah dengan menyalahgunakan wewenang dan menjurus pada kasus korupsi.

Contoh paling mutakhir bisa ditemui di PKBM Bakti Muda Kanoman, Panjatan yang diduga melibatkan Ks, mantan Ketua PKBM tersebut. Ia diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana kejar paket B dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp89,5. Dana tersebut berasal dari bantuan Pusat lewat Dinas Pendidikan Provinsi DIY yang digunakan untuk dana kejar paket B sebesar Rp101,5 juta.

Namun dari jumlah tersebut, Ks hanya mengalokasikan sebesar Rp12 juta kepada enam tutor. Dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuatnya tercantum tanda tangan tutor yang diduga dipalsukan tanpa sepengetahuan tutor yang bersangkutan.

Sedangkan sisa dana sebesar Rp89,5 diduga masuk kantong pribadi. Tidak hanya itu, gaji untuk para tutor pun juga digelapkan di mana masing-masing tutor hanya diberi Rp500.000 dari jumlah yang seharusnya Rp1,8 juta yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo.

Meski memiliki kewenangan penuh, tidak sedikit PKBM yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya pemerintah desa, tempat lembaga tersebut berdiri. Setiap desa sewajarnya memberikan perhatian seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Hargotirto, Kokap.

Kepala Desa (Kades) Hargotirto, Supardi lembaga itu sudah berdiri 2009. Setiap tahunnya pemerintah desa menganggarkan dana sebesar Rp1 juta untuk membantu operasional.

Selain sebagai tempat menyelenggarakan berbagai program pendidikan, termasuk keterampilan komputer serta bimbingan belajar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, PKBM tersebut juga dilengkapi dengan beragam perangkat komputer, serta perpustakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya