Minggu, 11 September 2011 - 16:02 WIB

PKB laporkan Lily Wahid ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan adik kandung Gus Dur, Lily Wahid, Minggu (11/9) siang ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Menurut Ketua Lembaga Hukum dan HAM PKB Anwar Rahman, pelaporannya atas Lily Wahid tersebut terkait fitnah dan berita bohong soal aliran suap Kemenakertrans.

Anwar saat hadir di Bareskrim Mabes Polri Minggu (11/9) mengatakan, pihaknya menuding Lily melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik. Menurutnya, adik kandung Gus Dur itu telah menuding adanya aliran uang sebesar Rp20 miliar kepada PKB dan istri Muhaimin, padahal PPATK menyatakan tidak. Diberitakan, Anwar datang sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi beberapa pengurus DPP. [miol/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif