KULONPROGO—Beberapa pihak mempertanyakan rencana pendirian menara telekomunikasi bersama di Kulonprogo. Salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Kulonprogo.
Ketua Fraksi PKB Kulonprogo, Sholeh Wibowo mengatakan, pihaknya mempertanyakan nasib menara-menara yang telah ada jika perda pendirian menara telekomunikasi bersama tersebut jadi disahkan. Jumlah menara yang sudah ada mencapai 84 unit yang tersebar di 12 kecamatan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
PKB juga mempertanyakan detail penghitungan retribusi. Menurut Sholeh, hal ini penting, mengingat panitia khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi Bersama telah merekomendasikan tarif retribusi menara sebesar dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Apakah nantinya disesuaikan dengan Perda itu atau tidak,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, hari ini (22/7).
Bupati Kulonprogo Toyo S. Dipo menegaskan, menara yang telah ada sebelum reperda tersebut disahkan, diperkenankan untuk tetap berdiri hingga habis masa berlaku izinnya. ”Setidaknya paling lama dua tahun,” ujarnya saat membacakan jawaban Bupati terhadap rapat pansus dan pandangan fraksi-fraksi Kamis (21/7) malam di Ruang Paripurna DPRD Kulonprogo.(Harian Jogja/Arief Junianto)
Foto Ilustrasi