Semarang
Kamis, 14 November 2019 - 04:20 WIB

PKB Jateng Tolak Cukai Rokok Naik 21,5%

Redaksi Solopos  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Rencana pemerintah yang menaikan cukai rokok mencapai 21,56% dan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35% mendapat penolakan dari berbagai kalangan, tak terkecuali  anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jateng, M. Hendri Wicaksono, menilai kenaikan cukai dan HEJ roko itu akan memicu masalah sosial bagi masyarakat, terutama 2,5 juta petani tembakau dan 200.000 buruh serta karyawan industri rokok.

Advertisement

“Termasuk kalangan lain yang bergantung pada pengelolaan tanaman tembakau ini,” ujar Hendri dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Dilema Cukai Rokok, Merugikan Tapi Dubutuhkan

Advertisement

Baca juga: Dilema Cukai Rokok, Merugikan Tapi Dubutuhkan

Menurut Hendri, efek domino dari kenaikan cukai rokok ini akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial.

“Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja lain,” katanya.

Advertisement

“Saya tak habis pikir jika nantinya benar-benar cukai rokok dinaikkan, bisa kukut [bangkrut] semuanya,” kata Hendri yang juga wakil DPRD dari dapil Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo sebagai sentra petani tembakau Jateng itu.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Jateng itu mengaku tidak mempermasalahkan jika cukai maupun HEJ rokok dinaikan. Meski demikian, kenaikannya tidak terlalu banyak dan disesuaikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Tiga Hari Dibuka, Penerimaan CPNS Jateng Masih Sepi Peminat

Advertisement

“Kenaikan cukai  rokok harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan,” tegasnya.

Tuntutan ini, kata Hendri, adalah aspirasi dirinya selaku wakil rakyat. Pihaknya meminta agar pemerintah pusat kembali memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok.

Sekadar diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah berencana menaikan cukai rokok per 1 Januari 2019. Kenaikan cukai rokok rata-rata mencapai 21,56%, sedangkan kenaikan HEJ rokok sekitar 35%.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif