SOLOPOS.COM - Ketua majelis hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Antara-Indrianto Eko Suwarso/pras).

Solopos.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagihBank Bali, Djoko Tjandra.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, PN Jaksel tidak meneruskan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Kaesang Ungkap Isi Istana: Ada Gayung Hello Kitty hingga Botol Bekas

Tidak diterimanya permohonan PK Djoko Tjandra ditetapkan oleh Ketua PN Jaksel, Bambang Miyanto pada Selasa (28/7/2020). Penetapan ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, hingga pendapat majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK. Padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012, permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkaranya juga tidak dilanjutkan ke MA.

Hore, Museum Kereta Api Ambarawa Kembali Dibuka

"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," ujarnya.

 

Pendapat Jaksa

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan PK buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selaku pihak termohon jaksa meminta majelis hakim tidak meneruskan berkas permohonan PK Djoko Tjandra ke MA. Hal tersebut terurai saat jaksa membacakan pendapatnya.

Kalangan DPRD Kudus Desak Belajar Online Diakhiri

"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan permohonan Peninjauan Kembali [PK] yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung [MA]," kata Jaksa, Senin (27/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya