Jakarta–Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bibit-Chandra dikritik. Semestinya deponeering yang menjadi pilihan. Karena PK sama saja menyandera KPK.
“Buat saya, ini bagian dari upaya mengebiri dan melemahkan KPK. Lihat, dengan 4 orang saja lamban dan tidak optimal kerjanya. Apalagi dengan dua orang saja,” kata mantan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis, Sabtu (12/6).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Bahkan Todung sudah melihat sejak dari dahulu upaya pelemahan KPK dilakukan. “KPK sudah disandera oleh Anggodo sejak kasus muncul,” imbuhnya.
Dia menegaskan, hasil pemeriksaan tim 8 jelas menyatakan, tidak menemukan bukti telah terjadi suap dan pemerasan pada Bibit-Chandra.
“Dari hasil investigasi itu upaya suap yang dilakukan tidak terbukti,” tutupnya.
dtc/isw