Jakarta [SPFM], Upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan pimpinan redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dikabulkan. Seperti disampaikan pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) memenangkan klien mereka.
Latar belakang pengajuan PK ini karena menilai hakim MA tidak cermat mengadili terdakwa karena tidak memasukkan UU Pers sebagai pertimbangan vonis. Padahal, menurut Todung, Playboy Indonesia merupakan produk jurnalistik. Karenanya, segala masalah yang timbul harus diselesaikan dengan UU Pers.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Empat tahun lalu, Erwin Arnada divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa lalu banding, kemudian Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Di tingkat MA, Erwin dinyatakan bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang asusila. Dia dihukum 2 tahun penjara, kini Erwin mendekam di tahanan. [dtc/lia]