SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Sekitar 600 kader dan simpatisan PDIP Solo, Selasa (10/5) mendatangi Pengadilan Negeri Solo, untuk mendukung Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh anggota DPRD terpidana kasus korupsi. PK ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, atas mantan anggota DPRD Solo, yang tersangkut kasus korupsi APBD 2003, senilai Rp 4,2 miliar. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta. Koordinator Aksi Paulus Haryoto mengungkapkan, aksi ini dilakukan karena pihaknya melihat adanya diskriminasi, terhadap para tersangka dan terpidana kasus ini. Paulus menjelaskan, saat ini masih ada 19 anggota DPRD lainnya, yang juga menerima biaya tunjangan kegiatan DPRD, yang proses pidananya dihentikan. Massa yang datang di PN hari ini, meminta pengadilan menerapkan persamaan proses hukum, dengan menerima PK tersebut. Hadir dalam aksi ini Ketua DPC PDIP Solo, yang juga Wakil Walikota Solo –FX. Hadi Rudyatmo, dan ketua DPRD Solo YF. Soekasno, serta sejumlah anggota DPRD aktif lainnya.

Dalam kesempatan tersebut salah seorang mantan anggota Dewan yang juga terpidana kasus ini Satriyo Hadi Nagoro mengungkapkan, PK ini diajukan oleh 7 orang terpidana. Selain dirinya, mereka adalah James August Pattiwael, Bambang Rusiantono, Sahil Al-Hasni, Heru S. Notonegoro, Hasan Mulachela, dan Zainal Arifin, yang saat ini menjadi narapisana Rutan kelas 1 Surakarta. [SPFM/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya