SOLOPOS.COM - Probo Yulastoro

Probo Yulastoro (dok)

JAKARTA-– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Probo Yulastoro. Dengan ditolaknya PK ini, maka Probo dikenakan hukuman kasasi yaitu 4 tahun penjara karena korupsi APBD 2004-2009 senilai Rp 21 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menolak permohonan PK yang diajukan oleh Bambang Sri Wahono selaku kuasa hukum Probo Yulastoro,” demikian lansir panitera MA, Selasa (6/11/2012).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Hatta Ali dengan anggota Suwardi dan M Askin. Putusan yang diucapkan pada 10 Juli 2012 ini dipaniterai oleh Budi Prasetyo.

Seperti diketahui Bupati Cilacap periode 2004-2009 ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Di antaranya penyimpangan dana pembayaran retribusi Pelindo, dana insentif pajak bumi dan bangunan, dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah serta penyimpangan dana alokasi khusus bidang kesehatan. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.

Pengadilan Negeri Cilacap memvonis Probo dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu Probo diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 14,1 milyar.

Di tingkat banding, hukuman Probo dikurangi menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 200 miliar dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Hukuman Probo semakin berkurang saat MA mengabulkan permohonan kasasi Probo yaitu MA mengurangi hukuman penjara menjadi empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya