SOLOPOS.COM - Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Sidang putusan PK Imam Nahrawi berlangsung pada tanggal 1 September 2022.

Putusan PK tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Ansori, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro. “Amar putusan, tolak,” tulis putusan PK yang Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) sebagaimana dikutip, Selasa (6/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk menjalani pidana selama tujuh tahun. “Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga 25 Nama Nabi dan Rasul Ini Wajib Diketahui!

Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu Imam juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. “Yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ali.

Ali mengatakan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MK Tolak PK Bekas Menpora Imam Nahrawi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya