SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyerahkan satu nama calon Penjabat (Pj) <a title="Sekda Solo Budi Yulistianto Menangis Saat Pamit Pensiun" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180801/489/931180/sekda-solo-budi-yulistianto-menangis-saat-pamit-pensiun">Sekretaris Daerah</a> (Sekda) Solo ke Gubernur Jawa Tengah. Targetnya, Pj. Sekda sudah bisa dilantik pada Selasa (7/8/2018).</p><p>Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (3/8/2018). Namun demikian, Rudy sapaan akrab Wali Kota enggan membeberkan nama calon Pj. Sekda yang telah disodorkan ke Gubernur.</p><p>&ldquo;Namanya rahasia. Tunggu saja, Senin mudah-mudahan sudah kami terima surat dari Gubernur. Jadi Selasa bisa dilantik,&rdquo; kata dia.</p><p>Usulan penunjukan nama calon Pj. <a title="Wali Kota Solo Belum Ikhlas Sekda Budi Yulis Pensiun" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180802/489/931368/wali-kota-solo-belum-ikhlas-sekda-budi-yulis-pensiun">Sekda</a> diajukan Pemkot Solo atas hasil diskusi Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali). Pj. Sekda tersebut akan bertugas selama tiga bulan.</p><p>Masa jabatan Pj. bisa diperpanjang kembali dengan sepengetahuan Gubernur jika Sekda definitif belum dilantik. Disinggung apakah Pemkot Solo akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk penetapan sekda definitif, Rudy menjawab iya. Namun Rudy belum bisa memastikan kapan pansel sekda dibentuk.</p><p>&ldquo;Pansel segera dibentuk. Kami juga menunggu anggota pansel dari Pemerintah Provinsi Jateng siapa yang ditunjuk untuk itu,&rdquo; katanya.</p><p>Sementara ini, Rudy mengatakan jabatan Sekda diisi pejabat pelaksana harian (Plh). Wali Kota menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah <a title="Pemkot Solo Segera Buka Bursa Calon Sekda" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170720/489/835078/pemkot-solo-segera-buka-bursa-calon-sekda">Kota Solo</a>, Eny Tyasni Suzana, sebagai Plh. Sekda. Plh Sekda akan bertugas paling lama sepekan sampai adanya Pj. Sekda.</p><p>&ldquo;Plh. Sekda hanya sampai Senin," kata.</p><p>Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan Plh. Sekda sesuai aturan otomatis dijabat Asisten Administrasi. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, wali kota menunjuk pelaksana harian terhitung mulai tanggal pensiun sekda.</p><p>&ldquo;Wali Kota juga bisa menetapkan Pj. dengan permohonan pengajuan ke Gubernur Jawa Tengah,&rdquo; katanya.</p><p>Persyaratannya batas usia Pj. Sekda satu tahun sebelum pensiun dan sudah menduduki eselon II B. Sedangkan untuk calon sekda definitif sesuai aturan batas usia maksimal 56 tahun.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya