SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Piutang Pemkab Wonogiri dari 45 koperasi non-koperasi RT di Kabupaten Wonogiri mencapai Rp355 juta. Belum lama ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM melayangkan surat ke koperasi tersebut dan delapan di antaranya dikembalikan.

“Kami sudah melayangkan surat tagihan melalui pos tercatat ke 45 koperasi non-koperasi RT dan delapan surat di antaranya kembali ke kami. Keteranganya ada yang pindah alamat, meninggal, bahkan alamat fiktif. Kami akan menelusuri dan berusaha menemukan yang bersangkutan,” kata Kabid Koperasi dan UMKM Dwi Sudarsono, mewakili Kepala Disperindagkop dan UMKM Soemardjono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah koperasi yang menunggak pembayaran pinjaman lunak dari APBD Wonogiri pada periode 2002-2005. Pihaknya akan memeriksa dan menelusuri hal itu kemudian melaporkan ke Bupati Wonogiri. “Kami akan melaporkan temuan ini ke Bupati dan mengusulkan dengar pendapat ke DPRD Wonogiri. Sebab, ini menjadi piutang yang selalu muncul setiap tahun dan menjadi temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” ujarnya.

Ia berharap ada proses lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan itu tahun ini. Selain itu, ia ingin melakukan penertiban koperasi yang kini tidak aktif. Menurutnya, ada sekitar 400 koperasi yang bermasalah dari total sekitar 980 koperasi non-koperasi RT. Koperasi tersebut muncul karena maraknya penyaluran kredit usaha tani beberapa tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya